Sukses

Sekolah Pilot Harus Lulusan Sarjana, Ini Alasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan merencanakan siswa yang ingin sekolah pilot merupakan lulusan sarjana.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu persyaratan umum untuk mendaftar sekolah pilot atau penerbang adalah berumur 18 tahun atau minimal lulusan SMA/Sederajat. Mulai tahun 2017, Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Budi Karya Sumadi merencanakan siswa yang bisa masuk sekolah pilot haruslah lulusan sarjana.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Perhubungan, Dr. Wahju Satrio Utomo beberapa waktu lalu di Jakarta.

"Bapak Menteri mendorong, untuk siswa sekolah pilot atau penerbang ini pendidikannya lulusan Sarjana. Jangan lulusan SMA/SMK," kata Wahju Satrio.

Tommy, sapaan akrab Dr. Wahju Satrio Utomo ini menjelaskan bahwa siswa sekolah pilot yang berasal dari lulusan sarjana diharapkan memiliki tingkat kedewasaan yang lebih matang dan wawasan yang lebih luas.

"Untuk tahun ini kami akan mulai mencoba rekrut siswa sekolah pilot lulusan sarjana yang secara umur sudah lebih mapan dengan usia 21-22 tahun. Pengetahuan dan kematangannya tentu akan lebih baik dari lulusan SMA/SMK," jelas Tommy.

Tommy menganalogikan jika lulusan SMA/SMK mengikuti pendidikan dan pelatihan pilot dengan asumsi lama pendidikan sekitar 18 bulan, maka selesai pendidikan umur siswa baru 19-20 tahun. Usia pilot yang terlalu muda ini dapat menimbulkan pertanyaan, apakah secara mental pilot sudah siap membawa penumpang, belum lagi nanti psikologi penumpangnya mengetahui pilot yang masih muda.

Tak sekedar ijazah dan umur, Tommy juga menekankan bahwa untuk bisa masuk sekolah pilot, calon taruna harus memiliki latar belakang program studi IPA, jurusan teknik mesin, teknik penerbangan, teknik elektro dan sebagaimnya.

"Mereka harus memiliki latar belakang prodi IPA, Teknik, dan yang terpenting lulus seleksi. Kebanyakan penerbang ini, mereka tidak lulus di tes kesehatan dan tes bakal terbang. Tidak semua orang bisa dengan ketinggian," ucapnya.

Tak hanya pilot, nantinya untuk tenaga pengatur lalu lintas udara (ATC) diusulkan juga bisa dari lulusan S1 sehingga siswa tinggal dibekali kenavigasian. Kendati demikian, Tommy mengatakan implementasi usulan tersebut masih dalam pengkajian dan pembahasan.

BPSDM Kementerian Perhubungan membawahi secara langsung 8 Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pendidikan Perhubungan Udara. Diantaranya: STPI Curug, BP2 Penerbang Curug, ATKP Medan, ATKP Surabaya, ATKP Makassar, BP2 Penerbang Banyuwangi, BP2 Penerbang Palembang, dan BP2 Penerbang Jayapura.

Tahun 2017 ini, BPSDM Kementerian Perhubungan kembali membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) gratis. Untuk pendidikan perhubungan udara, dibuka kuota sekitar 1.415 peserta. Selain di sektor udara, BPSDM Perhubungan juga membuka diklat sektor pelayaran dan transportasi darat.

Powered By:

BPSDM Kementerian Perhubungan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini