Sukses

Dikembalikan Jaksa, Polisi Masih Perbaiki Berkas Sri Bintang

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 74 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memperbaiki berkas penyidikan kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas atau SBP. Perbaikan dilakukan setelah berkas tersebut P-19 atau dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran dianggap kurang lengkap.

"Kita menerima P-19 dari JPU hari Jumat kemarin, dan saat ini kita melakukan pemenuhan dari JPU," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan di kantornya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 74 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan makar SBP. Dia juga menuturkan bahwa penyidikan kasus makar harus utuh karena merupakan delik formil.

"Artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan," terang dia.

Hendy belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dikembalikan lagi ke Kejati DKI. Apalagi dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab, Munarman, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan makar.

Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Diduga para tersangka akan memanfaatkan massa aksi demo 212 di Monas, Jakarta Pusat untuk melakukan makar.

Sementara Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir merupakan penanggung jawab kegiatan akbar, aksi super damai 212 tersebut. Polisi ingin menggali keterangan dari para tokoh ormas tersebut terkait kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.

Polisi tak hanya menjerat Sri Bintang dalam kasus dugaan makar. Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat dosen Universitas Indonesia itu dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pidatonya di kolong jembatan Kalijodo yang diunggah di YouTube.

Dalam hal ini, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Kini aktivis reformasi itu masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini