Sukses

Ibu Ini Gelar Sayembara Tangkap Penipu Berhadiah Rp 100 Juta

Setelah tiga tahun dilaporkan, Polres Jakarta Timur belum juga meringkus pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Devi Nofrida kecewa dengan kinerja aparat kepolisian yang sampai saat ini dinilai lamban mengatasi kasus penipuan yang dialaminya. Setelah sekitar tiga tahun tidak tuntas, dia memutuskan untuk mengadakan sayembara bagi siapa saja yang dapat menangkap si pelaku dengan imbalan Rp 100 juta.

"Hampir tiga tahun saya menunggu pelaku ditangkap. Tapi sampai saat ini belum ada titik terang. Apalagi polisi terlihat agak segan untuk menindaklanjuti kasus penipuan ini. Tidak ada upaya pengejaran," tutur Devi saat dikonfirmasi, Rabu 25 Januari 2017.

Devi mengatakan, kasus itu terjadi pada Desember 2013. Saat itu, dirinya tengah membeli sebuah rumah toko atau ruko di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Lalu, perempuan 39 tahun yang kini tinggal di kawasan Bogor itu pun membayarkan uang sebesar Rp 3,4 miliar demi mendapatkan ruko tersebut. Rencananya, tempat itu akan dijadikan lokasi usaha.

"Awalnya berjalan lancar. Namun tahu-tahu saya menjadi korban penipuan," keluh Devi.

Pelaku dengan nama Abbi Angkasa kini menghilang. Uang miliaran Devi pun raib digondol.

Kala itu, masalah muncul ketika Devi meminta sertifikat atas kepemilikan ruko yang telah dibayar kepada Abbi. Namun, ketika ditagih, ternyata ada pemilik lain yang juga mengaku telah membeli ruko tersebut.

"Juni 2014 saya melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Jakarta Timur," jelas dia.

Tak Ada Titik Terang

Setelah hampir mendekati tiga tahun lamanya, kasus penipuan yang dialaminya tidak ada titik terang. Menurut Devi, tidak ada niatan dari petugas Polres Jakarta Timur untuk meringkus pelaku.

"Alasan polisi tidak menindaklanjuti kasus yang dialami karena katanya pelaku masih belum bisa ditangkap," beber Devi.

Sebab itu, Devi menyatakan telah banyak menyebar dan menempel selembaran di beberapa wilayah khususnya Bogor. Isi dari selebaran itu lengkap dengan foto pelaku dan nomor laporan yang bersangkutan ke polisi yakni LP/653/K/VI/2014/ResJT tanggal 6 Juni 2014.

"Saya juga akan siapkan uang Rp 100 juta bagi warga yang bisa menyerahkan Abbi ke polisi," ujar dia.

"Jangan sampai ada korban lain yang bernasib seperti saya. Karena pelaku masih bebas berkeliaran," lanjut Devi.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Muhammad Agung Budijono menyebut, terkait hal itu ada baiknya pelapor kembali melaporkan perkara tersebut. Sebab, dari internal sendiri sudah beberapa kali berganti kepemimpinan dan kasusnya terjadi beberapa tahun lalu.

"Kami berharap korban melapor lagi karena nanti akan segera kami tindaklanjuti," kata Agung saat dikonformasi di Jakarta.

Dengan kembali membuat laporan, maka nantinya dapat diketahui siapa petugas yang menangani kasus tersebut. Tim akan segera bergerak untuk meringkus pelaku.

"Laporan ini juga menjadi masukan kami untuk mengecek apa yang dikeluhkan warga," pungkas Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini