Sukses

Imigrasi Deportasi 12 Tenaga Kerja Asal Tiongkok

Mereka yang dideportasi ini merupakan warga Tiongkok yang bekerja di proyek pengerukan pasir di kawasan Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Mereka merupakan WNA yang bekerja di proyek pengerukan pasir di kawasan Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

"Mereka sudah dipulangkan dalam dua kloter, ada yang dari Jakarta dan Bali," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto, seerti dilansir Antara, Selasa 24 Januari 2017.

Menurut dia, ada persoalan administrasi sehingga ke-12 TKA asal Tiongkok tersebut harus dipulangkan ke negara asalnya. Terlebih mereka di Indonesia untuk bekerja.

"Ada sejumlah administrasi yang tidak memenuhi syarat, jadi mereka terpaksa harus dipulangkan," ujar Romi.

Untuk itu, pihaknya terus memantau kegiatan pihak sponsor asal Jakarta yang membawa ke-12 TKA asal Tiongkok tersebut.

"Jangan sampai persoalan ini terulang lagi, makanya pihak sponsor masih terus kita pantau," ucap Romi.

Petugas Kantor Imigrasi Mataram menyita ke-12 paspor milik WNA asal Tiongkok pada awal 2017. Hal itu dilakukan karena mereka diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Penyitaan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan mereka ikut bekerja di darat, tepatnya dalam proyek pemasangan pipa di sekitar kawasan Dermaga Labuhan Haji.

Petugas Kantor Imigrasi Mataram kemudian menyita paspor dan melakukan pemeriksaan terhadap 12 WNA asal Tiongkok, termasuk pihak sponsor.

Namun dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran izin bekerja di darat. Ke-12 WNA asal Tiongkok ini hanya bekerja di atas kapal sebagai pelaksana proyek pengerukan pasir laut sesuai dengan izinnya.

Temuan itu tidak membuat petugas menghentikan penyelidikan. Petugas kembali menelusuri kartu izin tinggal terbatas (KITAS) perairan yang disebut telah dikantonginya.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, KITAS perairan belum resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun ke-12 WNA asal Tiongkok sudah lebih dulu bekerja. Atas alasan itu, Imigrasi Mataram menarik kesimpulan dan memutuskan untuk mendeportasi ke-12 WNA asal Tiongkok tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini