Sukses

Jhoni Allen Beberkan Landasan Hukum KLB Demokrat di Deli Serdang

Jhoni Allen mengklaim, pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara sah.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Jhoni Allen Marbun menyatakan, pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, sah. Dia pun membeberkan landasan hukum perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2021-2025 hasil KLB yang disampaikan ke Kemenkumham.

Menurut Jhoni, KLB Partai Demokrat dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai yang terakumulasi sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres ke-V yang menurunkan tongkat komando partai kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selanjutnya, para senior dan pendiri Demokrat menerima aduan dan keluhan permasalahan isi muatan AD/ART Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Pertama, AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolute kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang. Kedua, Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai," ujar Jhoni Allen dalam keterangannya, Senin (22/3/21).

Meski begitu, Sekjen Demokrat hasil KLB itu menyebutkan bahwa AD/ART dan kepengurusan PD tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kemenkumham dapat dibatalkan. Pasalnya, menurut Jhoni, AD/ART tersebut bertentangan dengan UU Parpol.

"Keputusan Menkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan: Menetapkan Point Keempat: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," terang Jhoni.

"Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan: Menetapkan Point Kelima: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bertentangan dengan UU Parpol

Selain itu, pada AD/ART Partai Demokrat 2020 tercantum kewenangan Ketua Majelis Tinggi mengamputasi kedaulatan anggota sehingga tidak serta merta Kongres atau KLB dapat dilaksanakan karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

"Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1," tegas Jhoni.

Begitupun, menurutnya, ketentuan pasal-pasal yang memuat tentang ketua umum dan wakil ketua umum telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Selain itu, pasal yang memuat tentang Mahkamah Partai telah bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5.

"Mahkamah Partai yang dibentuk pada Kongres ke-V di mana Ketua Umumnya AHY dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI cacat hukum sehingga Mahkamah Partai mandul dan tidak dapat dipergunakan," kata Jhoni.

"Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut di atas telah melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, di mana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan," sambungnya.

Oleh sebab itu, AD/ART Partai Demokrat 2020 harus diubah agar tidak bertentangan dengan UU Parpol.

"Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik (Kongres/Kongres Luar Biasa)," urai Jhoni.

"Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut di atas maka para unsur DPP, unsur DPD, unsur DPC, unsur organisasi sayap dan unsur pendiri/deklarator berkumpul dan bersepakat bermusyawarah dalam rangka melaksanakan kedaulatan partai politik yang berada di tangan anggota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008," lanjutnya.

 

3 dari 3 halaman

AHY Sebut KLB di Sumut Ilegal

Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara ilegal dan inkonstitusional. Menurut dia, hal ini mengacu kepada AD/ART partai berlambang bintang mercy itu.

"Saya ingin menjelaskan sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat mengapa KLB di sumut ilegal," kata AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Pertama, dia menuturkan, untuk bisa menyelenggarakan KLB, maka harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah ketua DPD dan setengah dari jumlah ketua DPC. Diketahui, jumlah seluruh DPD adalah 34 ketua, dan DPC adalah 514 ketua.

"Keduanya adalah angka minimal bisa diinisisai KLB berdasarkan AD dan ART kami," jelas AHY.

Selain itu, jika dua hal tersebut sudah terpenuhi maka KLB bisa diselenggarakan dengan menambah satu syarat lagi, yaitu mendapatkan restu atau izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

"Ketiga, KLB dapat terselenggara harus dengan sepersetujuan ketua majelis tinggi partai," tegas AHY.

AHY melanjutkan, jika ketiga klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh para peserta KLB, maka dapat diyakini bahwa KLB yang digelar adalah KLB ilegal.

"Faktanya seluruh ketua DPD tidak ikut dan berada di daerah masing-masing, faktanya juga para Ketua DPC demikian, setia dan solid pada partai. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan partai tentu itu berita bohong," kata AHY.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.