Sukses

Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Malaysia

Reni diduga memperkerjakan anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial alias PSK di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan bernama Reni (41), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Minggu 8 Januari 2017. Reni diduga memperkerjakan anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial alias PSK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, mengatakan pada penangkapan itu polisi juga mengamankan dua korban, yakni Nuroh Indriyani Mekah (16) dan Nuralia (15) asal Indramayu. Keduanya diberangkatkan ke Malaysia untuk dijadikan PSK.

"Korban ini direkrut pada Oktober 2016. Awalnya diiming-imingi bekerja di restoran yang ada di Malaysia, tapi nyatanya keduanya dijadikan PSK," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu 8 Januari 2017.

Mulanya, Nuroh dan Nuralia diberangkatkan dari Indramayu ke Jakarta. Kemudian, kedua anak itu diterbangkan lagi ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di sana korban dijemput seseorang bernama Aco yang mengirim mereka ke Entikong, Malaysia.

"Tanpa dokumen paspor. Caranya, kedua korban diminta bersembunyi di dalam mobil," ujar Agus.

Sesampainya di Negeri Jiran, dua korban disambut oleh Ita, warga negara Indonesia. Nuroh dan Nuralia lalu dipaksa melayani tujuh pria hidung belang dalam sehari tanpa digaji.

"Kemudian korban Nuroh berhasil kabur saat akan dipindah ke daerah Bintulu. Korban langsung menghubungi ibunya dan dilaporkan ke KJRI Kuching. Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia dengan dokumen SPLP, diterima pihak BNP2TKI," lanjut Agus.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku. BNP2TKI dan Satgas TPPO Subdit 3 Bareskrim dengan dibantu oleh Unit PPA Polres Indramayu mendeteksi keberadaan Reni di wilayah Indramayu.

Reni akhirnya berhasil ditangkap dan kini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku lainnya, masih buron.

Dari penangkapan itu, lanjut dia, polisi menyita dokumen data diri korban dan telepon genggam tersangka. "Pelaku kami kenakan Undang-Undang TPPO Nomor 21 tahun 2007," kata Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini