Sukses

Kinerja Kejagung 2016 dalam Empat Lembar Kertas

Di sektor pemulihan aset, Rum mengaku Kejagung mengantongi dana Rp 116 miliar, satu di antaranya dari Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan capaian kinerjanya sepanjang 2016. Mulai dari bidang pembinaan hingga pendidikan dan pelatihan, dituangkan hanya dalam empat lembar kertas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum, menerangkan berbagai capaian yang dilakukan lembaganya sepanjang 2016.

Semisal di bidang pembinaan, Rum mengklaim Kejagung telah menghimpun dana sebesar Rp 1,8 triliun lebih dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP). Jumlah tersebut, kata dia, melampaui target hingga 952, 61 persen. Namun Rum tidak merinci sumber PNBP-nya itu.

Kemudian di sektor pemulihan aset, Rum mengaku Kejagung telah mengantongi dana Rp 116 miliar lebih. Satu di antaranya bersumber dari eksekusi harta milik Gayus Tambunan.

"Kejaksaan juga berfungsi menjadi pusat kegiatan pemulihan aset," kata Rum saat memberikan keterangan persnya terkait capaian kinerja Kejagung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/12/2017).

TP4P dan TP4D

Di bidang Intelijen, Rum mengatakan, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D) telah bekerja maksimal.

Salah satu contohnya yaitu dengan memberikan pendampingan hukum terhadap PLN dalam proyek penyewaan pembangkit listrik terapung di lima wilayah di Indonesia. Tetapi, lagi-lagi Rum tidak merinci kinerja dari TP4P dan TP4D itu

"Meski baru seumur jagung, tim yang dikomandoi bidang Intelijen ini sudah memberikan bukti kerja nyata berupa pendampingan hukum yang membuat negara dapat berhemat," ucap Rum.

Tak hanya itu, Rum menambahkan sepanjang 2016 Bidang Intelejen Kejagung juga telah menangkap 61 orang buronan. Namun, jumlah buronan yang tertangkap pada 2016 menurun dibandingkan 2015, dengan menangkap sebanyak 86 buronan baik perkara tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum.

Di bidang pidana umum, Kejagung telah menerbitkan sebanyak 139.360 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian dalam Penerimaan Berkas Perkara Tahap Pertama berjumlah 135.627 perkara, 12.371 berkas di antaranya masih dalam tahap penelitian.

Penuntutan

Sementara di penerimaan Berkas Perkara Tahap Penuntutan, sambung Rum, Kejagung telah melimpahkan sebanyak 120.208 berkas perkara untuk disidangkan. Sebanyak 2479 di antaranya masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan.

Sementara di bidang penindakan narkotika, sepanjang 2016 Kejagung telah mengeksekusi empat terpidana narkotika. Mereka adalah Michael Titus Igweh, Freddy Budiman, Humprey Ejike alias Doctor, dan Seck Osmane. Namun, jumlah itu menurun dibanding 2015 lalu.

Pada saat itu, Kejagung mengeksekusi delapan terpidana yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Australia anggota Bali Nine, tiga warga Nigeria, masing-masing Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze, seorang warga Ghana, Martin Anderson seorang warga Brasil Rodrigo Galarte dan seorang warga Indonesia, Zainal Abidin.

Kemudian di Bidang Tindakan Pidana Khusus, Rum mengklaim pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 275 miliar lebih dan 263.929 dollar AS. "Eksekusi pidana denda yang telah disetorkan ke kas negara berjumlah Rp 41 miliar lebih," ungkap Rum.

Untuk jumlah penyelidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus, Rum mengaku sudah menangani 1451 perkara. Sementara penyidikan, Kejagung sudah menangani 1392 perkara. Yang telah masuk ke penuntutan berjumlah 2.066 perkara dan yang telah dieksekusi 1557 perkara.

"Uang pengganti yang telah disetor ke kas negara Rp 212 miliar lebih dan PNBP dari bidang Pidsus berjumlah Rp 1,3 triliun lebih," tambah rum.

Keuangan Negara

Rum menerangkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejagung memiliki peranan utama dalam melakukan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Alhasil, selama 2016, Kejagung mengklaim telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 20 triliun lebih.

"Kemudian pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara senilai Rp 49 miliar lebih," terang Rum.

Lalu di Bidang Pengawasan, Rum mengungkapkan, sebanyak 167 jaksa dan PNS Tata Usaha bermasalah telah diberikan hukuman sepanjang 2016. Tetapi, Rum hanya merinci jumlah jaksa dan PNS yang telah dihukum ringan sampai berat. Sebanyak 74 PNS dan 93 jaksa telah dijatuhi hukuman.

Yang terakhir di bidang Pendidikan dan Pelatihan Kejagung. Sebanyak 443 orang telah diikutsertakan dalam Diklat Teknis, 597 orang di Diklat Fungsional, 531 orang di Diklat Revolusi Mental, dan 145 orang di Diklat Kepemimpinan.

"Badiklat Kejaksaan juga menggandeng lembaga lain untuk melakukan pelatihan seperti The Southeast Asia Cyber Crime Workshop For Judges dan Prosecutors dan Pelatihan Penyelidikan Kejahatan Ekonomi Lintas Instansi," tandas Rum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.