Sukses

Pemerintah Tindak Penyebar Berita Bohong di Medsos dengan UU ITE

Menko Polhukam mengatakan, penindakan terhadap penyebar berita bohong di medsos bukan tindakan sewenang-wenang.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan menindak tegas para penyebar berita bohong melalui media sosial. Hal ini bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah tapi untuk menjaga agar masyarakat tidak resah.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Indonesia punya dasar hukum untuk menindak para penyebar berita bohong. Mereka bisa saja dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Ada di sana syarat-syarat bagaimana medsos itu memberikan keleluasaan bagi siapapun yang menggunakannya. Tetapi tatkala penggunaan itu nyata-nyata sudah menjurus kepada tadi, kepada provokasi, propaganda, penyesatan, pengelabuan, kebohongan, melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain, itu akan kita tindak," jelas Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Peringatan yang diberikan pemerintah ini tidak bisa dilihat sebelah mata. Ketegasan dalam menindak para penyebar berita bohong tetap akan dilakukan. Tapi ini bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah.

"Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama," imbuh dia.

Masyarakat ingin situasi lebih tenang, tentram, dan damai dalam menjalani kegiatan sehari-hari, sehingga proses pembangunan terus berkembang.

"Masyarakat lebih tenang, lebih tentram, lebih damai, sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang berkesinambungan, yang bermanfaat untuk banyak orang," pungkas Wiranto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.