Sukses

KPK Kejar Sumber Dana Suap Eddy Sindoro

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik terus mendalami asal-muasal uang suap yang sebelumnya pernah terungkap dalam fakta pers

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar asal sumber uang suap Chairman (pimpinan) PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro, ke panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Mantan Petinggi Lippo Group itu jadi tersangka kasus suap. Ia memerintahkan anak buahnya untuk memberi pejabat negara uang sebesar US$ 50.000, agar kasusnya yang sudah kedaluwarsa bisa kembali masuk ke proses peninjauan kembali (PK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik terus mendalami asal-muasal uang suap yang sebelumnya pernah terungkap dalam fakta persidangan.

Salah satu upaya menelisik asal dana itu dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Para saksi ini akan menguatkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.

"Dalam persidangan ada sumber dana yang perlu ditelusuri lebih jauh, proses penyidikan akan mengikuti fakta yang disidang dan akan perdalam lagi untuk jadi bukti yang kuat dalam penyidikan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution menerima suap secara bertahap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diduga diberikan agar Edy membantu mengurus perkara hukum yang melibatkan perusahaan di bawah Lippo Group.

"Didakwa melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 September 2016.

Menanggapi hal ini, Febri mengatakan penyidik tengah mengumpulkan bukti, data, fakta untuk menarik benang merah dalam kasus ini dan menjerat pihak lain yang diduga terlibat. Tak terkecuali, petinggi Lippo Group.

"Penyidik KPK mempertimbangkan banyak hal terutama kecukupan bukti perkara ini, ada fakta-fakta persidangan sudah terungkap, ada peran masing-masing pihak dan sejumlah pihak tersebut ada di perusahaan berbeda dan didalami peran lebih lanjut. Nama-nama yang kami panggil ada di fakta persidangan dan kita perdalam dan perkuat agar kontruksi penanganan kasus semakin berjalan," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.