Sukses

Menaker Temukan 18 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok di Bogor

Belasan tenaga asal Tiongkok yang bekerja di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Bogor, terindikasi melakukan pelangaran izin.

Liputan6.com, Bogor - Belasan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Hua Xing Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Bogor, terindikasi melakukan pelanggaran izin. Hal itu terungkap saat Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan sidak di perusahaan yang bergerak dibidang peleburan baja itu.

Hasil sidak tersebut ditemukan ada 38 TKA asal Tiongkok. 18 orang di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi, dan kepolisian setempat.

"Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki ijin dan terindikasi pelanggaran," ujar Hanif, Rabu (28/12/2016).

Pelangaran yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya, misalnya teknisi listrik namun menjadi marketing. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, seperti izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan selalu proaktif dan responsif terkait masalah TKA ilegal yang belakangan marak di media sosial media, terutama facebook, twitter dan whatsapp group, hingga media mainstream.

"Tenaga kerja asing ini kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya ditindak, bisa dideportasi," kata dia.

Pemerintah, lanjut Hanif, tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas ke Indonesia. "Kita selalu proaktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat," ujar Hanif.

Pada saat sidak, Hanif sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. TKA tersebut terkesan enggan mendengarkan imbauan menaker, mereka malah asik menelepon atau bicara dengan rekannya.

"Sit down please," kata Hanif dengan nada tinggi.

Tak lama kemudian, menaker memerintahkan 18 TKA yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja dibawa ke kantor Imigrasi untuk diperiksa. "Kami minta mereka untuk dibawa dan diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi," tegas Hanif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.