Sukses

Putusan Tak Bulat, Ini Pendapat Hakim Nyatakan La Nyalla Bersalah

Majelis Hakim juga memutuskan, La Nyalla dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, putusan itu tidak bulat.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti bersalah. Majelis Hakim juga menyatakan, La Nyalla dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, putusan itu tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opionion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.

Anwar dalam pertimbanganya menerangkan dana hibah dari tahun 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 48 miliar tidak dibenarkan digunakan di luar kegunaan yang sebagaimana tercantum proposal. Diketahui, La Nyalla diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp 1,1 miliar dari total dana hibah tersebut.

"Dana hibah tidak dibenarkan digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal. Di satu sisi, terdakwa telah mendelegasikan anak buahnya, tapi di sisi lain terdakwa tetap memantau penggunaannya. Dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannya," kata Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Menurut Anwar, uang Rp 1,1 miliar itu digunakan La Nyalla untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Pengembalian uang Rp 1,1 miliar kepada negara hasil penjualan IPO Bank Jatim itu nantinya juga tak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan La Nyalla.

Apalagi, lanjut Anwar, La Nyalla juga mengetahui sebagian dana hibah untuk Kadin Jatim juga pernah dipinjamkan ke klub sepakbola Persebaya. Dimana peminjaman itu tidak masuk ke dalam proposal kegiatan dari dana hibah.

"Terdakwa juga kerap mengeluarkan cek kosong. Terdakwa tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan Kadin. Meski sudah diberikan kuasa dan laporan dibuat pada 2015, namun itu tidaklah menghapus tanggung jawab terdakwa," ujar dia.

"Terdakwa juga tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya, asal uang untuk pembelian saham IPO Bank Jatim," sambung Anwar.

Karena itu, La Nyalla patut bertanggung jawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterimanya dari Pemprov Jatim. La Nyalla juga dianggap bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidakhati-hatiannya dalam mengelola dana hibah tersebut sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara.

"Terdakwa patut dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati dan abai dalam pengelolaan dana hibah. Terdakwa patut bertanggung jawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterimanya sebagaimana aturan Gubernur Jatim," ungkap Anwar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.