Sukses

Bantahan Jaksa Mengenai Keberatan Ahok

Jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan melanjutkan perkara Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan sela kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini, Selasa (27/12/2016). Hakim nantinya akan memutuskan apakah kasus yang membelit Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu dilanjutkan atau dihentikan.

Pada persidangan sebelumnya, Selasa 20 Desember 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beserta tim kuasa hukumnya.

"Seluruh alasan keberatan dari terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," ujar Jaksa kasus Ahok, Ali Mukartono dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sehingga, jaksa meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan Ahok dan melanjutkan perkara Ahok. "Kami memohon agar majelis hakim yang mengadili menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa seluruhnya," ujar jaksa

Dalam pembacaan tanggapan, Ali membantah eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa proses persidangan dilakukan terlalu cepat karena dipengaruhi tekanan massa. Menurut dia, pidato Ahok saat kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu sudah memenuhi unsur pidana.

"Akibat adanya pidato di Kepulauan Seribu yang kemudian diunggah oleh Buni Yani di sebuah medsos memang menimbulkan dinamika, tapi bukan karena tekanan massa. Perkara ini sudah memenuhi Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP," kata Ali seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, JPU juga menolak eksepsi bahwa proses hukum Ahok dinilai terlalu cepat di luar kebiasaan. Menurut Ali, proses hukum dan pelimpahan berkas perkara sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 136 KUHP serta batas waktu selama 14 hari dalam pelimpahan berkas tidak wajib dipakai seluruhnya.

Poin tanggapan jaksa selanjutnya juga menyinggung tentang penetapan tersangka yang tidak sesuai prosesur dan melanggar HAM seorang terdakwa.

"Tentang penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai prosesur dan melanggar HAM terdakwa, ini adalah domain Polri. Jika penasihat hukum menilai tidak sesuai prosedur, seharusnya diajukan dalam praperadilan, bukan pada eksepsi," kata Ali.

Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok secara sengaja mengeluarkan perasaaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.