Sukses

Pengacara Sri Bintang Bakal Adukan Polri soal Penggeledahan

Pengacara Sri Bintang Pamungkas kecewa dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah sang klien tanpa memberitahunya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Sri Bintang Pamungkas, Razman Nasution, kecewa dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah sang klien tanpa memberitahunya. Razman menilai polisi menyalahi prosedur dalam penyidikan kasus dugaan makar yang menyeret Sri Bintang.

Oleh karena itu, Razman pun berencana mengadukan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Tentu penyidik yang kita laporkan, karena penyidik punya kewenangan subjektif dan objektif," ujar Razman di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Dia mengungkapkan, tim pengacara tak mendapatkan surat pemberitahuan dari penyidik perihal penggeledahan di dua lokasi terkait perkara Sri Bintang. Padahal selama dirinya menangani perkara, penyidik selalu memberitahukan soal penggeledahan.

"Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," tandas Razman.

Sementara pengacara lainnya, Dahlia Zein mengatakan, pihaknya mengetahui adanya penggeledahan dari anak Sri Bintang. Saat itu, istri Sri Bintang juga tengah berada di rumah sakit untuk cek kesehatan secara rutin.

Dahlia mengungkapkan polisi tak membawa hard copy surat perintah penggeledahan saat beraksi di rumah kliennya. Dia pun menganggap penyidik tak profesional dalam menangani perkara kliennya.

"Surat baru dicetak di sana. Surat di-print di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya nge-print dan bilang 'ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangani surat penggeledahan'," kata Dahlia.

Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Sri Bintang di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu 14 Desember 2016. Pada penggeledahan itu, polisi hanya berhasil menyita satu buah flashdisk.

Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan di kawasan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan terkait dugaan makar Sri Bintang. Di situ, polisi menyita sejumlah dokumen, spanduk, dan buku catatan.

Sri Bintang merupakan salah satu tersangka dugaan makar yang ditangkap jelang aksi damai 212, Jumat 2 Desember 2016 lalu. Selain dijerat pasal makar, aktivis senior itu dijerat dengan UU ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini