Sukses

Ruang Sidang Ahok Terbatas Cuma 80 Orang, Gerbang PN Dijaga Ketat

Saat ini ruang sidang kasus Ahok sudah penuh dan tak ada lagi masyarakat maupun awak media yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan orang memadati depan gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Massa dari unsur demonstran dan awak media ini hanya bisa berkerumun di depan gerbang lantaran ruang sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbatas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono melalui pengeras suara menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperilaku tertib saat mengawal sidang Ahok. Dia meminta masyarakat dan awak media mengerti keterbatasan ruang sidang Ahok yang hanya berkapasitas 80 orang.

"Ruang sidang terbatas hanya 80 orang. Saya mengimbau agar masyarakat tertib dan mengikuti aturan yang ada," ujar Dwiyono di gedung eks PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Dia melanjutkan, saat ini ruang sidang kasus Ahok sudah penuh. Dengan begitu, tak ada lagi masyarakat maupun awak media yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

"Ruang sidang sudah penuh, tidak ada lagi masyarakat yang memaksakan kehendak masuk ke ruang sidang," tandas Dwiyono.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, ratusan warga dan awak media sudah memadati depan gedung eks PN Jakarta Pusat sejak pagi. Ribuan personel gabungan juga telah bersiaga di sekitar lokasi pengadilan.

Gedung eks PN Jakarta Pusat yang dilapisi tiga gerbang pun dijaga ketat aparat. Tak ada awak media maupun masyarakat umum yang diperbolehkan masuk. Hanya beberapa tim penasihat hukum Ahok yang masuk.

Setelah sekitar pukul 08.00 WIB, petugas akhirnya membuka sedikit gerbang pengadilan. Petugas hanya membolehkan beberapa perwakilan masyarakat masuk ke ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi.

Sementara ratusan awak media masih tertahan di depan gerbang pengadilan. Begitu juga ratusan demonstran, mereka terus berorasi di sebagian ruas jalan depan pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini