Sukses

Bamsoet Minta Kapolri Umumkan Dalang Makar

Penyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang tanya Komisi Hukum DPR. Siapa dalang di balik rencana makar yang disebutkan Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III Bambang Soesatyo meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengumumkan dalang makar seperti yang pernah dinyatakan. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, pernyataan tersebut agak sensitif dalam konteks perpolitikan nasional dan berpotensi mengganggu perekonomian.

"Pertama, apakah identitas sosok-sosok petualang politik yang ingin melakukan makar itu sudah teridentifikasi, dan kapan akan diumumkan kepada publik?" kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Kedua, dia melanjutkan, rapat-rapat yang mengagendakan makar dan ingin menguasai gedung DPR di mana saja, serta siapa politikus yang dimaksud dan menjadi peserta rapat-rapat itu.

"Ketiga, bagaimana Polri akan memperlakukan para perencana makar itu, termasuk para peserta rapat?" Bamsoet menambahkan.

Dia juga mempertanyakan keterkaitan tersangka penyebar rush money dengan peserta makar atau tidak.

"Kelima, sudah sejauh mana penanganan atau penyelidikan terhadap aktor-aktor politik yang menunggangi aksi damai 4 November yang berujung pada kerusuhan itu? Dan akan berlangsung berapa lama situasi dan kondisi was-was ini akan berlangsung?" dia memaparkan.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan kelima pertanyaan tersebut penting mengingat beberapa elemen masyarakat mengeluh karena situasi akhir-akhir ini dirasakan kurang kondusif.

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dalam tempo singkat telah menyelesaikan pemeriksaan dan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ke Kejaksaan Agung. Sehingga bola panas tersebut kini ada di tangan Kejaksaan Agung," dia menuturkan.

Kendati bola panas kasus Ahok tidak lagi di tangan kepolisian, lanjut Bamsoet, namun Komisi III DPR RI tetap akan mempertanyakan kesiapan Polri dalam mengantisipasi keputusan akhir atas kasus Ahok.

"Apapun keputusannya akan menimbulkan prokontra di ruang publik. Dan itu tetap menjadi tanggung jawab Polri," tegas Bamsoet.

Rencananya, DPR akan memanggil Kapolri hari ini untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Namun pemanggilan ini batal dan ditunda hingga 5 Desember 2016 mendatang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.