Sukses

Perampingan Organisasi Pemda, Kemenpan-RB Atur Pengisian JPT

Kementerian PAN-RB menerbitkan surat edaran yang mengatur proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemda.

Liputan6.com, Jakarta Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diharapkan membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.

Buntut keluarnya PP tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran No. B/3116/M.PANRB/09/2016 yang mengatur proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemda.

PP 18/2016 yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini mengusung prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Dengan diterapkannya PP ini, diharapkan terjadi perampingan organisasi di pemerintahan daerah sekitar sekitar 20%, menyusul adanya perumpunan-perumpunan yang baru.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, dengan PP 18/2016, maka organisasi di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih jelas pekerjaannya, dan adanya mengurangi tumpang tindih, melalui tipologi.

“Cukup signifikan. Dari segi anggaran juga lumayan banyak,” ujarnya.

Rini mengaku, Kementerian PANRB mendukung Kemendagri yang menginginkan adanya perampingan organisasi di lingkungan di Pemda. Selama ini, Kementerian PANRB memang sering membantu Pemda dalam membangun organisasi yang berbasis kinerja, termasuk bagaimana merampingkan, seperti menempatkan suatu urusan dan organisasi. Harus diakui, sejauh ini belanja birokrasi di Pemda lebih banyak dibandingkan dengan belanja publik. Melalui perampingan ini, diharapkan terjadi perampingan struktur organisasi.

Sebelumnya, PP 41/2007, pembentukan organisasi Pemda lebih banyak menggunakan pola maksimal, tapi dalam PP 18 dibuat ada tipologinya. Tipologi itu menunjukkan organisasi disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing. Ada perhitungan-perhitungannya, sehingga organisasi di Pemda menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau dulu kan mengejar tipe maksimal, kalau sekarang tidak bisa,” ujar Rini dalam percakapan dengan crew Majalah Layanan Publik.

Dijelaskan, dalam PP ini urusan pemerintahan dikelompokkan ke dalam urusan wajib, pilihan, dan urusan penunjang. Untuk menetapkan apakah dia menjadi dinas atau bukan, dilakukan dengan menghitung nilainya sekian. Meskipun urusan wajib, tidak selalu menjadi dinas, tetapi bisa hanya menjadi bagian atau bidang saja.

Dicari bagian mana yang sesuai, yang serumpun. Kalau hasilnya memang harus menjadi dinas, maka akan dibentuk dinas. Perampingan jumlah organisasi pemda diyakini berimbas pada efisiensi belanja birokrasi, yang tergambar dalam APBD, yang terdiri dari tiga kelompok.

Pertama, belanja modal, yakni pembayaran untuk perolehan aset dan atau menambah nilai aset tetap. Kedua, belanja barang dan jasa, yang digunakan untuk pembelian barang/jasa habis pakai, perjalanan dinas, sewa, honor dan lain-lain. Sedangkan kelompok ketiga adalah belanja pegawai, yang dibayarkan untuk gaji, tunjangan serta lain-lain belanja pegawai.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono (kini Plt. Gubernur DKI Jakarta) mengungkapkan, secara nasional, 50,17% APBD Kabupaten/Kota untuk belanja modal, 40,63% untuk belanja barang dan jasa, dan belanja pegawai sebesar 9,20%.

Dalam kondisi seperti itu, tentu sulit bagi Kepala Daerah untuk bisa merealisasikan janji-janji politiknya saat berkampanye, visi dan misi yang selanjutnya dituangkan ke dalam RPJMD.

“Karena itulah instrumen yang dibutuhkan adalah dengan memperbesar belanja modal. Semakin besar ruang fiskal, semakin besar kemampuan memenuhi janji politik,” imbuhnya.

Menurutnya, ada dua kebijakan yang ditempuh pemerintah. Pertama, deregulasi yang dilakukan antara lain dengan pembatalan perda, yang jumlahnya mencapai ribuan. Kedua, debirokratisasi, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai aturan pelaksanaan dari Undnag-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintrah Daerah.

Semangat dari PP 18/2016, yakni mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran. Kedua, integrasi kelembagaan, sistem merit dan perbaikan pelayanan publik menuju dynamic government, mempertegas fungsi dinas dan badan. Dengan semangat ini, kepala daerah diharapkan dapat menyesuaikan besaran perangkat daerah, dan secara nasional dapat menimbulkan efisiensi 15 – 25 persen. Dalam kebijakan debirokratisasi ini, semakin kecil (ramping) organisasi pemda, maka belanja barang dan jasa dan belanja pegawai juga semakin kecil, sehingga belanja modal akan semakin besar.

Sebagai akibat dari pemberlakuan PP No. 18/2016, maka seluruh Pemda harus melakukan pemetaan kelembagaan di masing-masing daerahnya, selanjutnya menetapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, dan diikuti dengan pengisian jabatan.

Hal itulah yang belakangan ini membuat seluruh pemerintah daerah sibuk. Bahkan, karena nantinya diperlukan Perda, maka DPRD pun ikut sibuk. Tidak sedikit anggota DPRD yang mendatangi Kementerian PANRB, Komisi ASN, BKN dan tentunya Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi dan mencari tahu mengenai kebijakan baru tersebut.

Pengisian JPT

Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi untuk mencegah terjadinya permainan dan kisruh di kalangan pemda, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No. B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 108 ayat (1) pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga Negara, lembaga non struktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 dan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik, maka pengisian JPT di lingkungan pemda yang mengalami perubahan organisasi dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, Mengukuhkan jabatan pimpinan tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan.

“Pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam jabatan tersebut,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANR Setiawan Wangsaatmadja.

Kemudian, jabatan pimpinan tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa jabatan pimpinan tinggi lain, maka pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.

Untuk jabatan pimpinan tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan pimpinan tinggi baru dari hasil penggabungan.

Kedua, pengisian JPT dilakukan melalui uji kesesuaian atau Job Fit. Cara ini diperuntukan bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan sebagai akibat adanya penggabungan, penurunan status kelembagaan (unit kerja) atau yang urusan dan kewenangannya beralih ke pemerintahan yang lebih tinggi. Pejabat tersebut akan mengikuti job fit untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi yang lowong.

Ketiga, seleksi terbuka untuk pengisian JPT yang lowong sebagai akibat proses pengisian JPT melalui proses pengukuhan dan job fit masih terdapat JPT yang lowong.

“Terakhir, jika terdapat pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan sebelumnya, maka yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan,” kata Iwan.

 

Powered By:

Kemenpan-RB

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.