Sukses

Komisi III DPR: Cegah Narkoba, Peran Bea Cukai Harus Diperkuat

Penguatan peran Bea Cukai ini bisa mempercepat penanganan penyelundupan narkoba ke Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR memandang perlunya penguatan peran terhadap Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba, khususnya mengantisipasi penyelundupan.

Anggota Komisi III DPR Sahroni menilai, pencegahan masuknya narkoba ke Tanah Air merupakan tantangan Bea Cukai. Ia juga mengapreasiasi hasil tangkapan Direktorat Jenderal di bawah Kemenkeu ini yang terus meningkat, sebagai bagian penting pemberantasan peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia.

"Perlu sekali penguatan peran agar Bea Cukai tidak ketergantungan terhadap penegak hukum lain. Penguatan peran dalam penindakan langsung di lapangan, perlu diberikan," ujar Sahroni, Jakarta, Jumat 18 Jumat 2016.

Politikus Nasdem ini mengatakan, penguatan peran ini bisa mempercepat penanganan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainnya.

"Misalnya Bea Cukai di lapangan mendapat informasi yang mengindikasikan adanya temuan narkoba, maka dalam tindakan lapangan cepat sangat dibutuhkan. Setelah itu secara hukum baru dilimpahkan ke BNN atau Polri. Jadi tidak menunggu sikap cepat di lapangan,"ujar Sahroni.

Sedangkan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menambahkan, perlu adanya penguatan peran Bea Cukai mencegah masuknya narkoba ke Tanah Air. Bea dan Cukai sebagai garda terdepan harus lebih efektif menggagalkan penyelundupan narkoba. Apalagi, penyelundupan narkoba banyak terjadi melalui jalut laut.

"Kami mengapresiasi peningkatan pencegahan masuknya narkoba ini terutama di Pabeanan pelabuhan. Meski masih perlu adanya peningkatan pengawasan dan pencegahan beredarnya narkoba," kata Masinton.

Data menyebutkan, terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang berhasil terdeteksi dibanding tahun lalu oleh Bea Cukai, khususnya Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Di Tahun 2015 jumlah penyelundupan terjadi sebanyak 172 kasus, dengan barang bukti sebesar 687,75 Kg narkotika dan psikotropika. Sementara hingga November tahun ini jumlah penyelundupan digagalkan sebanyak 220 kasus dengan barang bukti 1131,45 Kg narkotika dan psikotropika.

Berdasarkan jenis narkotika dan psikotropika yang berhasil di gagalkan adalah shabu 741,101,62 gram, happy five 327,655,00 gram, ekstasi 56,291,25 gram, dan ganja 953,05 gram.

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta menempati posisi tertinggi dalam upaya penggagalan penyelundupan dengan jumlah 65 kali. Disusul Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam 54 kasus, KPPBC Kantor Pos Pasar Baru 15 kasus, KPPBC Juanda 14 kasus, KPPBC Kualanamu 10 kasus, KPPBC Tanjung Balai Karimun 9 kasus.

Tiga negara terbesar yang menjadi jalur penyelundupan narkoba sebelum tiba di Indonesia adalah Malaysia sebanyak 136 kasus, China 24 kasus, dan Belanda 10 kasus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini