Sukses

Antasari Azhar Bebas, KPK Janji Lunasi Utang Kasus-kasus Lama

Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim lembaganya sudah mencicil pelunasan utang-utang kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua KPK Antasari Azhar resmi menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat. Mantan jaksa itu bebas tepat di Hari Pahlawan 10 November.

Kebebasan Antasari disambut antusias banyak pihak. Tak terkecuali KPK yang notabene 'perahu' terakhir yang dinakkodasi Antasari sebelum dituduh membunuh Bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antusias itu diwujudkan KPK dengan akan melunasi utang kasus-kasus lama. Apalagi, sepeninggal Antasari, banyak kasus yang mangkrak di KPK sampai kini. Salah satunya kasus dugaan korupsi IT KPU dan skandal bailout Bank Century.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya sudah mencicil pelunasan utang tersebut. Dia mengatakan, penyelesaian semua kasus tak bisa dilakukan secara sekaligus.

"Kalau anda perhatikan, utang-utang itu mulai kita cicil. Kasus e-KTP, anda tahu itu kasus lama. Jadi secara bertahap kasus-kasus itu kita selesaikan dan mudah-mudahan di masa kepemimpinan kami utang itu bisa selesai," ucap Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Meski demikian, Agus mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan terakhir kasus-kasus lama itu. Dia mengungkapkan penyelesaian kasus-kasus lama ini karena terganjal sejumlah hal. Salah satunya sumber daya manusia (SDM) terbatas yang dimiliki KPK.

"Kalau anda perhatikan, kenapa kita menambah pegawai cukup besar. Tahun 2016 kita minta 100 orang tambahan, lalu 2017 yang rekrutannya diadakan 2016 itu sekitar 450 orang. Itu karena beban kerja yang kemudian memang semakin banyak, semakin perlu kita tambahan (SDM) yang besar," ujar dia.

Selain itu, Agus tak memungkiri banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) era kepimpinannya juga turut andil 'tenggelamnya' penanganan kasus-kasus lama. Tercatat, ada 13 OTT sepanjang pimpinan jilid IV ini menakhodai KPK ‎sejak dilantik Desember 2015 silam.

"OTT tahun ini sangat banyak sekali. Jadi penambahan personel itu untuk bantu kita selesaikan kasus-kasus lama. Mohon maaf kalau kasus lama belum ter-update dengan baik," ucapnya.

"Jadi mudah-mudahan dengan tambahan personel ini membuat kita secara cepat menyelesaikan kasus yang perlu kita selesaikan," kata Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.