Sukses

Ibu Tiri Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Dafa di Tangerang

Barang bukti terkait perkara, antara lain sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di TKP.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa pekan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Suyati sebagai tersangka kasus pembunuhan anak tirinya, Dafa Mustaqim (7). Suyati diduga kuat melakukan kekerasan yang menyebabkan bocah kelas 1 SD itu meninggal.

"Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, Selasa (8/11/2016).

Menurut Erwin, ditetapkannya Suyati sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan 24 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.

"Ada dua alat bukti, yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," ucap dia.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Seperti sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata dia.

Sebelumnya, Dafa tewas di rumah sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dia dicurigai tewas dalam keadaan tidak wajar.

Dafa diduga dianiaya di kediamannya yang beralamatkan Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa yang curiga pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.