Sukses

PN Jaksel Tolak Praperadilan Irman Gusman

Dalam sidang putusan akhir hari ini, hakim I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Irman Gusman.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman ditolak hakim tunggal I Wayan Karya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang putusan, Rabu (2/11/2016), hakim I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Irman Gusman.

Irman mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota impor gula, yang menjadikannya sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karena kasus ini juga Irman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.