Sukses

Teroris Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara

Mendengar tuntutan ini, Abu Said terlihat tenang.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 terdakwa teroris yang beraksi di Thamrin pada pertengahan Januari 2016 lalu, satu per satu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hari ini, satu di antara mereka dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tuntutan atas Fahrudin alias Abu Said itu dibacakan Selasa siang, (1/11/2016).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Nana Riana meminta hakim menghukum Abu Said karena dinilai terlibat dalam perancangan bom.

"Terdakwa kami tuntut 6 tahun penjara," ujar Nana di PN Jakarta Barat, Selasa (1/11/3016).

Mendengar tuntutan ini, Abu Said yang mengenakan baju tahanan terlihat tenang. Dia menatap pengacaranya lalu kembali menunduk. Usai persidangan yang dipimpin Hakim Rizal Dani, Abu Said menyalami JPU.

JPU menganggap Abu Said mengetahui pembuatan casing bom yang digunakan dalam teror Thamrin. Dalam berkas tuntutan, Nana juga menyebut Abu sudah mengetahui akan ada serangan teror, tapi tak memberitahu pihak yang berwajib.

"Semua terdakwa yang kami tangani ini, dianggap JPU mengetahui rencana aksi serangan itu," jelas pengacara terdakwa, Moammar Khadafi.

Abu Said ditangkap polisi tanpa perlawanan saat tengah menginap di rumah Ali Mahmudin di Malang, Februari 2016. Ali Mahmudin turut diringkus polisi karena dinilai terlibat.

"Dia ini ahli terapi. Saat penangkapan, dia lagi nginap di rumah Ali Mahmudin. Ia ditawari untuk membuka tempat praktik terapi herbal oleh Ali Mahmudin," kata Moammar.

Tahu Rencana Teror Thamrin

Ali telah lebih dulu divonis 8 tahun penjara. Menurut hakim, Ali bersalah dan meyakinkan secara sah terlibat teror. Perannya sebagai pembuat casing bom yang meledak di kawasan Thamrin.

Karena memiliki kedekatan dengan Ali, JPU menganggap Abu tahu soal pembuatan casing bom dan rencana aksi. Namun tak memberi tahu pihak berwajib.

Dengan dituntutnya Abu, masih ada 19 terdakwa lainnya yang masih menunggu proses persidangan, sementara 11 lainnya sudah divonis.

Ke-30 terdakwa ini diduga tergabung dalam satu  jaringan teroris, karena satu pengajian. Mereka sama-sama mengikuti pengajian Ustad Fauza Al-Ansori di Ciamis dan Cirebon.

Moammar mengatakan, 11 terdakwa itu divonis hukuman penjara beragam. Hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 8 tahun penjara.

"Yang paling tinggi vonisnya itu Ali Mahmudin," jelas Moammar.

Sementara itu, terdakwa lainnya dihukum rendah karena hanya mengetahui rencana aksi serangan bom di depan pusat perbelanjaan pertama di Indonesia itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini