Sukses

Polri: Demonstran 4 November Belum Kirim Surat Pemberitahuan Aksi

Surat pemberitahuan aksi demonstrasi diatur dalam Undang-Undang 9/1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum.

Liputan6.com, Jakarta Markas Besar Polri belum menerima surat pemberitahuan aksi para demonstran yang akan digelar Jumat 4 November 2016. Polri masih menunggu surat tersebut guna menyiapkan kebutuhan pengamanan selama demonstrasi digelar.

Surat pemberitahuan aksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat sebagai warga negara yang baik tentu kita menaati hukum di negara kita, maka kami tunggu pemberitahuan secara tertulis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar usai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Dalam surat tersebut, para koordinator aksi dapat merinci berapa jumlah massa yang turun aksi serta alat peraga yang digunakan dalam demonstrasi.

"Jadi, kami mohon ini masih ada 3x24 jam, kami imbau segera melayangkan pemberitahuan itu kepada pihak Polda Metro Jaya bagi yang akan berunjuk rasa di wilayah Jakarta dan sekitarnya," Boy kembali mengingatkan.

Polri telah menyiapkan 18 ribu personel dalam pengamanan aksi 4 November. Setiap personel dilarang membawa senjata api selama pengamanan aksi.

Ada pun demonstrasi 4 November nanti adalah aksi terkait penyataan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dinilai menistakan agama. Massa yang berasal dari ormas keagamaan itu meminta polisi menyelidiki dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.