Sukses

Apartemen dan Hotel 'Sembunyikan' WNA di Depok Terancam Pidana

Imigrasi Kota Depok mengeluhkan sikap pemilik yang kurang kooperatif menyampaikan data orang asing, yang menginap di tempat mereka.

Liputan6.com, Depok - Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar mengingatkan kepada para pemilik apartemen dan penginapan di Kota Depok, untuk aktif memberikan data orang asing.

Dudi mengatakan, pemilik apartemen atau penginapan terancam denda puluhan juta atau kurungan penjara, apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Peringatan tersebut menyusul penemuan WNA saat petugas Imigrasi Kelas II Depok melakukan operasi di Apartemen Margonda Residence Depok, Kamis malam 27 Oktober 2016.

Dudi mengeluhkan sikap pemilik yang kurang kooperatif menyampaikan data orang asing, yang menginap di tempat tersebut.

"Terakhir pemilik memberikan data orang asing pada April lalu," kata Dudi, di Kantor Imigrasi Kota Depok, Jumat malam 28 Oktober 2016.

Akibat pemilik kurang kooperatif, kata Dudi, pihaknya sedikit kesulitan memeriksa WNA yang berada di apartemen atau tempat penginapan. Terlebih, sebagian kamar yang diduga terdapat warga asing dikunci dari dalam.

"Kami kemarin data, eh ada beberapa yang kamarnya dikunci. Itu membuat kami susah mengakses," ujar dia.

Menurut Dudi ada sekitar 168 WNA yang tinggal sementara di Apartemen Margonda Residence Depok.

Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di penginapannya jika diminta pejabat Imigrasi yang bertugas. Bagi yang melanggar, mereka akan didenda uang Rp 25 juta atau tiga bulan penjara.

"Jelas bahwa petugas Imigrasi berhak meminta data orang asing kepada pemilik penginapan. Pemilik penginapan yang tidak memberikan data bakal diberi sanksi. Sementara untuk Margonda Residence sudah dua kali kami berikan peringatan," pungkas Dudi.

Tercatat 11 warga negara asing diamankan Imigrasi Kelas II Depok, Jawa Barat pada Kamis malam 27 Oktober 2016. Bahkan seorang di antara mereka yakni GCW (71), WN Australia, sudah tinggal bertahun-tahun di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

Petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengadakan Operasi di sejumlah titik di Kota Depok. Sebanyak 7 WNA diamankan di Apartemen Margonda Residence, sisanya 4 WNA diamankan di Perumahan Telaga Golf Sawangan, Depok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini