Sukses

DPR Resmi Sahkan Pansus RUU Pemilu

Pansus Pemilu bisa langsung membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada saat reses.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Pansus itu dibentuk sekaligus menutup masa sidang I tahun 2016/2017.

Masa reses akan berlangsung dari tanggal 29 Oktober sampai dengan 15 November 2016.

Sebelum mengesahkan, Fadli terlebih dulu membacakan nama-nama wakil rakyat dari 10 fraksi di Parlemen yang menjadi anggota Pansus RUU Pemilu.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
1. Arif Wibowo
2. Erwin Moeslimin Singajuru
3. Trimedya Panjaitan
4. Diah Pitaloka
5. My Esti Wijayanti
6. Sirpamadji

Fraksi Partai Golkar
1. Rambe Kamarul Zaman
2. Agung Widyantoro
3. Hetifah
4. Ahmad Zacky Siradj
5. Agun Gunanjar Sudarsa

Fraksi Partai Gerindra
1. Ahmad Riza Patria
2. Endri Hermono
3. Moh Nizar zahro
4. Supratman Andi Agtas

Fraksi Partai Demokrat
1. Edhi Baskoro Yudhoyono
2. Didik Mukrianto
3. Fandi Utomo

Fraksi Amanat Nasional
1. Yandri Susanto
2. Totok Daryanto
3. Viva Yoga Mauladi

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
1. Muhammad Lukman Edi
2. Neng Eem Marhamah Zulfa

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
1. Al Muzzammil Yusuf
2. Sutriyono

Fraksi PPP
1. Reni Marlinawati
2. Ahmad Baidowi

Fraksi Partai Nasdem
1. Tamanuri
2. Muchtar Luthfi Mutty

Fraksi Partai Hanura
1. Rufinus Hotmaulana Hutahuruk

Usai membacakan nama-nama tersebut, Fadli lantas meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna DPR RI.

"Apakah disetujui?" tanya Fadli.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR serentak.

Sementara menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, setelah disahkan Pansus Pemilu bisa langsung membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada saat reses untuk dibahas bersama dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya.

Pansus Pemilu bisa mulai menyiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Nanti pembahasannya antara pemerintah DPR," tukas Agus.

Draft RUU Pemilu ini telah diterima DPR dari pemerintah pada Jumat 21 Oktober 2016 lalu bersamaan dengan Amanat Presiden (Ampres) Dalam rapat paripurna sebelumnya telah disepakati bahwa RUU ini akan dibahas oleh lintas komisi (Pansus).

Agus mengatakan DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini hingga April 2017 nanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini