Sukses

Paripurna DPR Sahkan RUU Perjanjian Paris Tentang Perubahan Iklim

Seluruh fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ratifikasi Perjanjian Paris.

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ratifikasi Perjanjian Paris atau Paris Agreement atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim menjadi Undang-undang. Pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ini juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

"Kami menanyakan kepada seluruh sidang dewan yang kami hormati, apakah RUU tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Agus Hermanto kepada seluruh para Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Para anggota dewan pun kompak menyetujui keputusan tersebut. Tidak ada penolakan dari 10 fraksi yang ada di Parlemen. Setuju," sahut anggota dewan serentak.

Persetujuan dari para anggota rapat paripurna disusul ketukan palu sidang dari pimpinan DPR menandai RUU tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Undang-undang.

Persetujuan Paris ini sendiri telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat. Salah satu poin yang diatur dalam Persetujuan Paris ini adalah membatasi kenaikan suhu global di bawah 2 derajat celcius dari tingkat pra-industri.

Tujuannya adalah untuk membatasi pemanasan global menjadi di bawah dua derajat Celsius dibandingkan dengan periode praindustri dengan mendorong perubahan radikal dari ketergantungan dunia pada bahan bakar fosil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.