Sukses

Jaksa Tolak Pembelaan Jessica Wongso

Jaksa membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dalam repliknya, JPU menolak nota pembelaan Jessica.

Salah satu jaksa, Maylany, membeberkan bahwa salah satu sebabnya karena isi dari berkas pembelaan dengan ribuan halaman itu hanya berupa potongan dari keterangan ahli, bukan seluruhnya.

"Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya," tutur Maylany di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

 

"Karena jika tidak dipotong, akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini," ia menambahkan.

Soal 5 Gram Sianida

Tim Kuasa Hukum Jessica sebelumnya sempat menilai kesimpulan JPU soal 5 gram sianida tidaklah berdasar. Dalam sidang replik, Maylany pun langsung menanggapi tudingan tersebut.

"Sehubungan dengan 5 gram sianida, yang menurut penasihat hukum merupakan kebohongan dari penuntut umum, karena tidak ada seorang pun yang menuturkan hal itu di persidangan, di mana penasihat hukum dengan lantangnya mengatakan bahwa dunia melihat persidangan ini. Maka dengan ini kami ingin membuktikan kepada dunia, siapa yang sebenarnya berbohong," tutur Maylany.

JPU dengan tegas membantah kalau kesimpulan adanya 5 gram sianida di es Kopi Vietnam yang diseruput Wayan Mirna Salihin bukanlah hasil karangan. Sebab, dia dengan jelas mengacu pada fakta persidangan. Mereka mengambil dari keterangan ahli toksikologi Nur Samran Subandi.

"Faktanya, berdasarkan keterangan ahli toksikologi forensik, dr Nursamran Subandi atas pertanyaan ketua majelis hakim, Nursamran menyatakan, ada 5 gram sianida yang terdapat di dalam gelas es kopi Vietnam tersebut. Silakan dilihat di YouTube pada menit ke 18.07 detik sampai di menit 18.48 detik," jelas dia.

Bahkan, ujar Maylany, pernyataan itu sebenarnya juga diamini oleh penasihat hukum Jessica. Hal itu bisa dilihat dari lampiran keterangan Nursamran yang dikutip oleh kubu Jessica dalam berkas nota pembelaan atau pleidoi.

"Keterangan ini dikutip secara detail oleh penasihat hukum dalam pleidoinya pada halaman 1.618 bahwa ahli Nursamran menyatakan, kandungan isi gelas itu lima gram per 350 mililiter. Lalu, siapakah pembohong yang sebenarnya?" Maylany memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini