Sukses

VIDEO: 5 Pertimbangan yang Memberatkan Jessica Wongso

Jessica dituntut 20 tahun penjara dalam sidang pada Rabu kemarin, 5 Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang panjang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah memasuki babak akhir. Jessica dituntut 20 tahun penjara dalam sidang pada Rabu kemarin, 5 Oktober 2016.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (6/10/2016), dalam sidang ke-27, jaksa membacakan tuntutan yang sangat tebal, berisi keterangan saksi, ahli dan banyaknya keterangan Jessica yang meragukan. Hingga akhirnya jaksa berkesimpulan Jessica bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum Melani Wuwung.

Menurut jaksa, ada lima pertimbangan yang memberatkan Jessica, yaitu meninggalnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan mendalam pada keluarga yang ditinggalkan, terdakwa merencanakan pembunuhan dengan matang, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan terhadap sahabat sendiri, perbuatan terdakwa juga tergolong sadis, dan terakhir terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui dan tidak menyesal sedikitpun.

Sementara kuasa hukum menilai, seharusnya Jessica dituntut bebas karena tidak terbukti adanya pembunuhan.

"Pembunuhan berencana dengan menggunakan racun kalau diminum korban, maka racun itu ada di tubuh korban, kenyataanya kan tidak ada racunnya. Jadi kalau tidak ada racun di tubuh korban, apa yang kita bicarakan sekarang enggak ada pembunuhan kan," kata Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica Wongso.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Jessica Wongso bersikeras menyatakan tidak membunuh Mirna dan tidak mengetahui mengapa Mirna tewas saat minum kopi bersamanya. Belakangan diketahui ada kandungan Sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.