Sukses

Menteri Susi: Izin Reklamasi 17 Pulau Harus dari Pemerintah Pusat

Menteri Susi menyebut terlalu naif jika proyek reklamasi 17 pulau ini dilaksanakan dengan izin dari Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan‎ Susi Pudjiastuti menilai, pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau giant sea wall (tanggul laut raksasa) ditujukan untuk menampung kelebihan air dari aliran sungai di Jakarta. Pembangunan NCICD ini penting karena berkaitan dengan pembangunan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

"Bendungannya belum jadi tapi pulau-pulaunya sudah ada. Jadi tempat airnya ke mana?" ucap Susi dalam diskusi publik ‎Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut dia, ada yang salah dalam kasus reklamasi ini. Sebab, ketika giant sea wall belum dilakukan, pembangunan reklamasi 17 pulau sudah berjalan. Apalagi, reklamasi 17 pulau itu dilaksanakan berdasarkan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI.

Menurut Susi, izin pembangunan reklamasi 17 pulau ini seharusnya dari pemerintah pusat. Sebab, total luas lahan 17 pulau itu mencapai 5.100 hektare. Lain halnya jika menghitung per pulau, baru izinnya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

‎"Memang kalau dibikin per pulau kecil, di bawah 500 hektare, tidak usah sampai izin ke pusat. Tetapi kalau 17 pulau dijumlahin jadi 5.100 hektare (izinnya ke pusat)," ujar Susi.

Karena itu dia menyebut terlalu naif jika proyek reklamasi 17 pulau ini dilaksanakan dengan izin dari Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, Teluk Jakarta masuk dalam kategori kawasan strategis nasional, mengingat Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.

"Terlalu naif jika ini proyek dilaksanakan di Jakarta. Masa iya Jakarta dibilang bukan kawasan strategis nasional? Jakarta ini Ibu Kota Indonesia loh," kata Susi.

Dia juga menegaskan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta bukan semata-mata untuk kepentingan Pemprov DKI, tetapi juga untuk kepentingan nasional.

"Saya dulu bilang, kita tidak bisa buat Jakarta ini parsial hanya untuk Pemprov DKI. Dan Pemerintah sudah betul untuk membawa (reklamasi) ini ke Bappenas untuk dikaji kembali sebagai program nasional," kata Susi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.