Sukses

Polisi Buru 2 Anak Buah Dimas Kanjeng dalam Kasus Pembunuhan

Padepokan Dimas Kanjeng ternyata memiliki struktur organisasi yang terdiri dari guru besar, pelindung, sultan, koordinator.

Liputan6.com, Surabaya - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur masih mengusut kasus pembunuhan berencana, yang melibatkan pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo. Dimas Kanjeng yang kini sudah menjadi tersangka, ditahan terpisah dari tahanan lainnya.

"Kami saat ini sudah menetapkan sebagai tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi pemilik padepokan itu, dan mengisolasi tahanan pimpinan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jawa Timur, Rabu (28/9/2016).

"Hingga saat ini memang kami masih tahan (Taat Pribadi) sendiri, dan sementara ini kami juga masih menetapkan satu tersangka yakni Taat Pribadi," sambung dia.

Jajaran Polda Jatim juga masih memburu dua buronan lainnya, yang diduga ikut terlibat kasus dugaan pembunuhan santri padepokan itu. Keduanya diduga turut membantu Dimas Kanjeng membunuh dua santrinya.

"Merekalah yang diduga kuat membantu tersangka untuk melakukan pembunuhan berencana itu," tegas Argo.

Sementara, Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Taufik menambahkan, dua buron merupakan anak buah Dimas Kanjeng.

"Mereka yang diburu merupakan bawahan Taat Pribadi, Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi," ujar Taufik.

Struktur Organisasi

Menurut Taufik, padepokan Dimas Kanjeng ternyata memiliki struktur organisasi yang terdiri dari guru besar, pelindung, sultan, koordinator, hingga santri.

"Di padepokan itu juga ternyata memiliki struktur organisasi yang terdiri atas guru besar, pelindung, sultan, koordinator, dan santri. Yang masuk DPO ada yang menjabat sultan, koordinator, dan santri," papar dia.

Taufik mengungkapkan, dua santri yang menjadi korban pembunuhan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, saat itu sudah menjabat sebagai sultan di padepokan itu.

"Untuk kasus pembunuhan Ismail Hidayah sudah sampai pada penyerahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," jelas Taufik.

Selain itu, kata Taufik, Polres Probolinggo dalam kasus pembunuhan tersebut juga sudah menetapkan enam tersangka dari warga setempat, yang diduga terlibat kasus pembunuhan tersebut.

"Saat ini lebih dari satu orang yang ada dalam daftar kami, dan mereka masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar dia.

Polda Jatim menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi di pedepokannya, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis 22 September 2016.

Dimas Kanjeng ditangkap karena diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap santrinya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Kasus pembunuhan terhadap Ismail Hidayah diduga melibatkan enam tersangka.

"Termasuk pemimpin Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono baru-baru ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.