Sukses

Jaksa Agung: Usai OTT Irman Gusman, KPK 'Minta Maaf' soal Farizal

Prasetyo menilai pihak kejaksaan akan memahami OTT tersebut sepanjang terdapat bukti yang kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal menjadi tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irman Gusman dan pengusaha asal Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat, 16 September 2016 lalu. Terkait hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mendapatkan informasi dari Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK, beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka," ungkap Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (26/9/2016).

Ia pun langsung menanggapi pesan singkat Ketua KPK itu. Prasetyo menilai pihak kejaksaan akan memahami OTT tersebut sepanjang terdapat bukti yang kuat.

"Sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami," ucap dia.

Prasetyo mengaku meminta izin Ketua KPK Agus Rahardjo untuk pemeriksaan internal Kejaksaan Agung terhadap Farizal. Ia memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa Farizal.

"Jadi, tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa," ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan internal, Prasetyo meminta jajarannya untuk mengantarkan Jaksa Farizal ke KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus suap dari pengusaha gula.

"Saya sekarang belum dapat informasi lanjutan. Ini satu bukti bahwa kejaksaan tidak pernah menutupi, melindungi ketika ada anggotanya ditangani pihak lain," tegas Prasteyo.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Farizal yang merupakan jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini