Sukses

Keabsahan CCTV Jadi Barang Bukti Dipertanyakan di Sidang Jessica

Sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlangsung seru.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlangsung seru. Ada perdebatan soal keabsahan rekaman CCTV Kafe Olivier dalam persidangan kali ini.

Ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Masruchin Ruba'i yang dihadirkan kubu Jessica dicecar soal rekaman CCTV Kafe Olivier. Rekaman kamera pengintai itu menjadi perdebatan bisa atau tidak menjadi alat bukti.

Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah digunakan untuk pembuktian tindak pidana ada lima. Kelima alat bukti itu yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kisworo lantas menanyai Masruchin terkait rekaman CCTV Kafe Olivier berdasarkan pasal tersebut.

"Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" tanya Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Masruchin tampak ragu menjawab. Dia mengaku tidak bisa memastikan CCTV masuk kategori alat bukti atau barang bukti. Sebab, keterangan terkait alat bukti elektronik baru dikenal sebagai bahan pembuktian pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti," jawab Masruchin.

Hakim Anggota Binsar Gultom juga tertarik menggali soal posisi CCTV dalam lampiran alat bukti. Binsar meminta penegasan, apakah CCTV bisa masuk menjadi salah satu, dari lima ketentuan alat bukti yang sah sesuai KUHAP?

"Harusnya dimasukkan ke perluasan, kalau dia salah satu dari lima alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya," jawab Masruchin.

Kasus kematian Mirna Salihin secara mendadak usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier ini menyita perhatian publik. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di es kopi tersebut.

Jessica Wongso yang saat itu memesankan kopi untuk Mirna Salihin akhirnya dijadikan sebagai terdakwa tunggal. Alumnus Billy Blue Collage Australia itu didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini