Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-23 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli A D'Charge, yang dihadirkan oleh pengacara terdakwa, Jessica Kumala Wongso.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengantarkan oknum jaksa Farizal yang diduga menerima suap dari Xaveriandy Susanto. Xaveriandy juga memberikan suap Rp 100 juta pada Irman Gusman.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.