Sukses

Irman Gusman Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Irman Gusman akan mengumpulkan tanda tangan sebagai penjamin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Irman Gusman belum genap 2x24 jam mendekam di Rutan Rahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus rekomendasi penambahan kuota impor gula dari Bulog ke CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Namun, Irman sudah akan mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan itu dilakukan lewat pengacaranya, Tommy Singh.

Menurut dia, timnya akan mengumpulkan tanda tangan sebagai penjamin terlebih dahulu. "Kita ajukan penangguhan penahanan. Beberapa anggota DPD RI tadi telah bersedia jadi penjamin," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Dia mengatakan belum tahu permohonan ini akan diajukan ke KPK. Oleh karena itu, dia masih enggan bicara banyak soal rencana tersebut.

"Tapi kita sebagai penasehat hukum mengupayakan. Karena bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," ujar Tommy.

Terlebih, lanjut dia, KPK benar-benar sangat birokratis. Dia pun belum mendapatkan izin untuk menjenguk Irman.

"KPK juga agak terlalu birokratif sehingga kami sedikit kecewa," kata Tommy.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota impor gula wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiganya, yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman; Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; dan istri Xaveriandy, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini