Sukses

Polres Jaktim Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Idul Adha

Arif merinci, kebanyakan minuman keras tersebut didapat di daerah Jatinegara.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Hari Raya Idul Adha, jajaran Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan ribuan botol minuman keras atau miras. Bertempat di Polsek Pulogadung, 5.269 minuman beralkohol yang dikumpulkan sepanjang Agustus 2016 itu, digiling sebagai bentuk antisipasi akan tindak kejahatan, yang diakibatkan dari peredaran miras.

"Hari ini kami Polres Metro Jakarta Timur bersama seluruh elemen masyarakat, melaksanakan pemusnahan miras yang menyalahi peraturan dan perizinan, yang ada atau beredar secara ilegal di masyarakat," tutur Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arif Rachman di Polsek Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2016).

Arif mengatakan, miras oplosan juga tidak luput untuk dimusnahkan. Sebab, keberadaan miras oplosan sangat berbahaya dan bisa merenggut nyawa pengonsumsinya.

"Ada juga enam jeriken serta miras oplosan yang beredar di masyarakat untuk dimusnahkan," jelas dia.

Arif merinci, kebanyakan minuman keras tersebut didapat di daerah Jatinegara. Di daerah tersebut, 648 botol miras diamankan.

"Karena di Jatinegara kan merupakan wilayah yang sangat rentan sekali terjadi aksi kriminalitas. Seperti aksi tawuran," ujar Arif.

"Ini dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondusif jelang pelaksanaan Idul Adha. Karena miras menjadi sumber masalah di Jakarta Timur. Seperti tawuran dan balapan liar. Tindak kejahatan meningkat karena peredaran miras," lanjut dia.

Adapun minuman keras yang disita tersebut bervariasi. "Selain jamu, jenis miras yang lain berhasil kita amankan itu seperti vodka, bir, mixmax," beber Arif.

Dia berharap, masyarakat tidak lagi mengkonsumsi minuman yang dapat membuat individu rusak dan bahkan dapat mengganggu fokus dalam menjalankan ibadah. Arif akan menindak tegas terhadap para pedagang yang sembarangan menjual minuman tersebut.

"Ini kan tujuannya untuk memberikan efek jera. Oleh karena itu, ke depan seluruh penjual miras kita berikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Jadi bukan hanya barang jualannya saja yang diamankan. Penjualnnya juga harus kita hukum," Arif memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.