Sukses

IHT Selalu Melebihi Target, Tapi Makin Melemah

Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.

Liputan6.com, Jakarta Industri hasil tembakau kita memang asyik. Meski sebagian besar luruh akibat hantaman cukai, namun mereka yang masih bertahan tetap saja mampu menyetor cukai rokok melebihi target yang ditetapkan pemerintah.

Kalau melihat tabel di bawah ini, sejak 2009 hingga 2015, kenaikkan cukai hampir 90%. Pada 2009, pemerintah memungut cukai sebesar Rp 55,38 triliun dari target cukai di tahun itu sebesar Rp 53,25 triliun.

Cukai dan realisasi

Target rupiah kenaikkan cukai terus menanjak. Dan dari semua target itu tak satupun meleset, bahkan cukai yang diterima pemerintah selalu melebih target. Bahkan ketika target cukai dipatok sebesar Rp 139 triliun pada 2015 lalu, industri mampu setor di atas angka itu, yakni sebesar Rp 139,5 triliun.

Nah, kalau pemerintah cermat melihat data, sejatinya industri hasil tembakau (IHT) mulai kehabisan nafas. Selama ini pemerintah menganggap IHT adalah industri yang elastis. Namun kalau ditelisik lebih dalam, sejak tiga tahun belakangan ini, kelebihan setoran cukai dari target yang ditetapkan terus menurun.

Kalau pada 2013, IHT mampu setor Rp 103,57 triliun dari target Rp 100,74 triliun, di tahun berikutnya dari target Rp 111,21 triliun, IHT hanya mampu melebihi sebesar Rp 1,51. triliun saja. Setoran cukai pada 2014 sebesar Rp 112,75 triliun. Dan setoran melebihi target itu, merorot tinggal Rp 500 miliar pada 2015. Dari target Rp 139 triliun, IHT setor Rp 139,5 triliun.

Diperkirakan, dengan kenaikkan cukai target cukai tahun ini sebesar 11,19% sampai 16,47% di tahun ini, atau di kisaran Rp 154 triliun IHT bakal kerepotan untuk memberikan “jumlah lebih” kepada pemerintah.

Tanda-tanda itu makin jelas. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan realisasi penerimaan cukai per akhir Februari 2016 senilai Rp 2,27 triliun, turun sekitar 87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 17,3 triliun.

Beratnya setoran itu menunjukkan implikasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 tahun 2015 tentang kewajiban setor cukai dimuka sebelum barang laku dijual alias ngijon, telah menunjukkan dampak yang nyata.

 

(adv)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini