Sukses

Menag Ungkap Alasan Visa 177 WNI Calon Haji di Filipina Ditolak

Ketika di pesawat, ada heberapa di antara 177 ketika ditanya tidak bisa bahasa Tagalog maupun bahasa Inggris.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kasus yang menimpa 177 WNI jemaah calon haji Indonesia di Filipina karena tidak mengikuti dua prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah WNI yang tinggal di luar negeri dan menggunakan visa nonkuota.

"Ada juga WNI di Eropa juga Amerika Serikat dan berangkat tidak dari Tanah Air, tapi urus visa dari negara dia tinggal. Jadi bisa saja pemerintah Saudi keluarkan visa itu," ungkap Lukman saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/8/2016).

"Ada beberapa tokoh agama juga dapat visa istimewa, itu namanya kuota di luar 160 ribu juga visa quraidah atau nonkuota. Selain kuota resmi, ada juga kewenangan Saudi visa di luar kuota. Namun yang terjadi di Filipina sama sekali tidak mengikuti dua ketentuan prinsip dasar," imbuh dia.

Lukman menjelaskan, setelah Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemantauan, ada sejumlah biro perjalanan haji yang bekerja sama dengam oknum tertentu dari Filipina yang ingin memanfaatkan kuota Filipina yang tidak terserap habis. Jadi, kuota inilah yang dimanfaatkan.

"Mereka kerja sama dengan biro perjalanan di Tanah Air. Ini ilegal karena mereka menggunakan paspor Indonesia ke Filipina, tapi mereka mengubah identitas menggunakan paspor Filipina dan dari situ mereka bermaksud berhaji," papar Lukman.

"Ketika di pesawat, ada heberapa di antara 177 ketika ditanya tidak bisa bahasa Tagalog maupun bahasa Inggris, lalu menimbulkan kecurigaan petugas imigrasi di Fililipina. Lalu kemudian pesawat itu ditunda dan mereka yang ada di pesawat diminta turun," sambung dia.

Lukman mengungkapkan, kasus yang menimpa 177 WNI calon haji di Filipina merupakan korban penipuan. Bahkan sampai saat ini, ada 8 biro perjalanan haji yang tidak mempunyai izin dari pihak Kemenag.

"Karena untuk pihak (biro haji) minimal dia harus 3 tahun jadi penyelenggara umrah terlebih dahulu dan tidak ada satu pun mereka punya izin resmi dari Kemenag. Kalau dia resmi, Kemenag bisa cabut. Tapi kan ini dia tidak berizin. Ini domain aparat penegak hukum, karena ini kriminal. Karena itu Polri dan Filipina mengusut dan Filipina juga concern mengusut masalah ini," Lukman menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini