Sukses

KPK Hanya Serahkan 2 Bukti di Praperadilan Kakak Saipul Jamil

Tapi dua alat bukti itu membuktikan penangkapan Samsul terkait dugaan suap Panitera PN Jakarta Utara bernama Rohadi, sesuai prosedur.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto mengatakan hanya menyerahkan dua ‎alat bukti. Tapi dua alat bukti itu membuktikan penangkapan Samsul terkait dugaan suap terhadap Panitera PN Jakarta Utara bernama Rohadi, sesuai prosedur.

"Hari ini kami menyerahkan bukti. Pada intinya bukti ada dua, pertama bukti untuk prosedur kami dari sebelum tangkap tangan sampai tangkap tangan dan menetapkan tersangka," ujar Imam usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Kedua alat bukti tersebut, lanjut dia, merupakan bukti permulaan terkait prosedur penetapan tersangka Samsul atas dugaan suap vonis ringan adiknya, Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual anak di bawah umur yang ditangani di PN Jakarta Utara.

"Bukti permulaan itu termasuk di antaranya, pengakuan yang bersangkutan memang telah menyerahkan uang, termasuk saksi, termasuk juga peraturan dari MA (Mahkamah Agung) yang mengatakan bahwa panitera pengganti termasuk panitera jadi penyelenggara negara," Imam menjelaskan.

Sementara, terkait keterangan saksi dari KPK baru akan dihadirkan di sidang permohonan praperadilan Samsul selanjutnya. "Untuk saksi besok, kita liat nanti berapa saksinya yang akan dihadirkan," tandas Imam.

Samsul merupakan kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara.

Dia dan tim pengacara Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016. Selain Samsul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, serta Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul.

Pada kasus ini, Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut.

Pihak keluarga menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka Samsul. Karena itu, mereka melayangkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kakak Saipul Jamil itu oleh KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini