Sukses

Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Rp 500 Ribu Mulai 30 Agustus

Hasil evaluasi menunjukkan sistem ganjil genap memberi dampak positif, yakni kemacetan di bekas jalur 3 in 1 berkurang.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi uji coba aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat di jalan protokol, dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Uji coba yang digelar sejak 27 Juli 2016 tersebut akan berakhir‎ Senin, 29 Agustus 2016.

‎Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya‎ AKBP Budiyanto mengatakan polisi mendapat hasil yang positif dari uji coba sistem itu. Salah satunya, kemacetan di bekas jalur 3 in 1, berkurang.

"‎Kita tadi habis rapat evaluasi, dilihat bukan hanya pelanggaran, termasuk percepatan sama volume kendaraan. Percepatan kendaraan naik sebesar 17 persen dan volume kendaraan (turun) sebesar 16 persen," kata Budiyanto di Kantor Dishub Trans DKI Jakarta, Senin (15/8/2016).

Sementara, lanjut dia, tingkat pelanggaran lalu lintas menurun. Dia mengaku masih ada saja pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan dengan melintasi jalur protokol.

"Kalau pelanggaran fluktuatif ya,‎ data terakhir setelah 14 hari uji coba ini pelanggaran menurun hingga 9,1 persen. Kita masih berikan teguran lisan dan tertulis," ucap Budiyanto.

Oleh karena itu, polisi dan pemprov sepakat memberlakukannya. Ketika uji coba ganjil genap tersebut berakhir pada 30 Agustus 2016, pelanggar aturan ganjil-genap akan ditilang.

‎"Nanti pas 30 Agustus akan dilakukan penegakan hukum, dengan denda maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Budiyanto.

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Trans Provinsi DKI Jakarta Priyanto mengatakan, dari hasil rapat evaluasi tersebut, terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan.

"Ada beberapa kendala seperti percepatan pemasangan rambu lalu lintas. Dari beberapa catatan dari lapangan, ada perlu evaluasi satu gematik simpang, ada beberapa kendaraan kurang lancar," kata Priyanto.

"Kedua beberapa titik terjadi penyempitan, tapi kita maklum pembangunan MRT. Nah di jalan yang alternatif ini‎ yang menjadi peningkatan volume kendaraannya juga. Dan perilaku dari pengemudi seperti serobot sana serobot sini, ini perlu dibenahi catatan kita," tandas Priyanto.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI merilis penghapusan 3 in 1 meningkatkan kemacetan di Ibu Kota sebesar 24,35 persen.

"Terjadi peningkatan kemacetan di ruas jalan kawasan 3 in 1 sebesar 24,35 persen selama masa uji coba," ujar Kepala Dishub, Anrdi Yansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu 10 April 2016.

Namun begitu, terjadi penurunan kemacetan yang signifikan di jalan-jalan kolektor. Di tempat tersebut arus lalu lintas sangat lancar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini