Sukses

Ingin Tampil Mewah, Asisten Rumah Tangga Gasak Harta Majikan

Pencurian terungkap saat Djubaedah mendapati rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat berantakan.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak orang datang ke Jakarta untuk mengadu nasib. Tak sedikit yang ingin terlihat sukses dan tampil mewah, saat mereka pulang ke kampung halamannya. Hal ini juga ada di benak Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nova Dwi Lestari (27).

Namun, niat Nova untuk tampil bak orang kaya saat pulang ke kampung halamannya di Karang Anyar, Jawa Tengah, bukan didasari atas kerja keras. Dia memilih cara singkat dan nekat dengan menggasak harta benda majikannya, Djubaedah.

Nova ketahuan menggondol sebuah liontin emas, jam tangan, tabungan, serta telepon genggam milik majikannya, dengan total nilai sekitar Rp 31 juta.

"Pelaku (Nova) melakukan pencurian tersebut pada saat rumah tidak ada penghuni, karena pelaku sebagai PRT di rumah korban," ucap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno, di Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Menurut dia, hal ini terungkap saat Djubaedah mendapati rumahnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, berantakan. Ia pun mengecek dan mendapatkan banyak barang berharganya yang raib.

"Korban pun memanggil Nova yang merupakan asisten rumah tangganya, namun, tak ada jawaban dari Nova. Sehingga, dirinya pun curiga kalau Nova adalah orang yang melakukan semua itu, dan pada akhirnya, dia pun melapor ke Polsek Kemayoran," ungkap Suyatno.

Polisi yang menerima laporan, lantas melakukan penyelidikan atas hal tersebut. Pihak Polsek Kemayoran pun menghubungi Polres Karang Anyar, Jawa Tengah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nova.

Nova kemudian dijemput 11 Agustus 2016 kemarin. "Saat diperiksa, Nova pun akhirnya mengaku kalau dia melakukan hal tersebut. Pihak Polres Karang Anyar pun menghubungi pihak Polsek Kemayoran dan melakukan koordinasi untuk penjemputan Nova," tutur Suyatno. 

"Nova mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran ingin terlihat tajir di depan orang-orang kampungnya, pasalnya selama ini Nova mengaku sebagai orang sukses di Jakarta. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP atas perbuatannya," Suyatno menandaskan.

Atas perbuatannya, kini Nova harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kemayoran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.