Sukses

Beromzet Miliaran, Pabrik Jamu Palsu di Tangerang Sindikat Besar

Pabrik tersebut sudah memproduksi jamu palsu atau ilegal selama dua tahun.

Liputan6.com, Taangerang - Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri menduga pabrik jamu palsu berikut gudang di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, merupakan bagian dari sindikat besar di Indonesia.

"Kami menduga pabrik jamu ilegal ini merupakan sindikat besar. Melihat kapasitas produksi seharinya mencapai ribuan kapsul dan jumlah mesin produksinya pun jumlahnya lebih dari lima unit," ucap Kapolda Banten di lokasi pabrik jamu palsu tersebut, Rabu 10 Agustus 2016.

Terlebih, menurut Dofiri, omzet yang dihasilkan pabrik tersebut diprediksi mencapai miliaran rupiah dalam waktu setahun. Makanya, untuk melancarkan aksinya, si pemilik pabrik sangatlah cerdik dalam menyembunyikan aktivitas ilegalnya.

Kapolda Banten menjelaskan, pemilik menamakan pabriknya PT Karton Bilca yang sehari-hari memproduksi karton. Belum lagi lokasi pabriknya yang sangatlah terpencil, sehingga tidak begitu dicurigai banyak orang.

Ia menjelaskan pula, pabrik tersebut sudah memproduksi jamu ilegal selama dua tahun. Peredaran jamu palsu itu juga sampai ke Jakarta dan wilayah sekitar atau Jabodetabek, serta berbagai daerah di Pulau Jawa.

Hingga kini, polisi masih memeriksa pekerja dan manajemen pabrik jamu palsu tersebut. Sementara si pemilik masih dalam pencarian kepolisian. "Kami secepatnya akan mencari tahu siapa pemilik pabrik jamu ilegal ini," ujar Kapolda Banten.

Berkedok Produksi Karton

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengaku kaget dengan temuan pabrik dan gudang jamu palsu di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sebab, pabrik tersebut memproduksi lebih dari seribu butir obat kuat serta ribuan bungkus jamu per harinya.

Dengan didampingi Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri beserta BPOM Banten, Penny meninjau langsung lokasi pabrik jamu palsu yang pada Selasa malam 9 Agustus 2016, digerebek petugas BPOM Serang.

Penggerebekan pabrik jamu palsu di Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

"Pabriknya nyaru atau berkedok pabrik karton. Jadi bisa mengelabui masyarakat dan petugas kepolisian," tutur Penny, Rabu 10 Agustus 2016.

Karena itu, BPOM Serang menurut Penny butuh waktu yang cukup lama sekitar tiga bulan untuk menginvestigasi keberadaan pabrik jamu ilegal tersebut. Sebab dikatakan ilegal lantaran pabrik yang memproduksi jamu dan obat kuat untuk pria itu sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Ini mengingat banyaknya kelalaian yang ditemukan petugas di lapangan. "Sudah dicabut izin usahanya dan termasuk merek yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab mereka menggunakan bahan yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi rutin," tutur Kepala BPOM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini