Sukses

Berkas Lengkap, Bupati Subang Ojang Sohandi Segera Disidang

Berkas perkara ketiganya juga sudah masuk tahap dua alias masuk ke penuntutan. Sehingga maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara atau P21 tiga tersangka kasus ‎dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinas Kabupaten Subang.

Ketiganya, yakni Bupati Subang, Ojang Sohandi serta dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni.

Berkas perkara ketiganya juga sudah masuk tahap dua alias masuk ke penuntutan. Sehingga maksimal 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Tiga tersangka, OJS, FN, dan DR tahap kedua dan maksimal 14 hari ke depan perkara dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.

Khusus Ojang, berkas perkara yang lengkap tak hanya untuk kasus dugaan suap. Tetapi juga untuk dugaan gratifikasi dan pencucian uang. "Yang OJS tiga perkaranya lengkap," ujar dia.

Lebih jauh Priharsa menerangkan, untuk Fahri dan Devi akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara Ojang bakal dipindahkan ke Lapas Kebon Satu, Bandung.‎ Ketiganya nanti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kemungkinan berkasnya akan dilimpahkan ke PN (Tipikor) di Bandung," ujar Priharsa.

Ojang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi kepada dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp 528 juta.

Ketiganya kemudian dijadikan tersangka kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istrinya, Lenih Marliani.‎ Uang pelicin diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Subang yang telah menjerat Jajang.

Selain itu, Politikus PDIP tersebut juga dijadikan tersangka dugaan gratifikasi. Sebab, pada saat Ojang ditangkap pada 11 April lalu, KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK. Kini, KPK juga menduga Ojang telah memberikan gratifikasi kepada sejumlah aparat penegak hukum.

Kemudian, KPK turut menyita sejumlah aset Ojang. Mereka antara lain mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencuci uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.