Sukses

Haris Azhar: Terima Kasih Pak Jokowi dan Buwas

Haris mengaku tengah menyiapkan bukti-bukti agar yang disampaikan oleh Freddy soal keterlibatan penguasa tidak dianggap omong kosong.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas respons terhadap curhatan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman yang ia tulis. 

Ucapan terima kasih juga d‎itujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso alias Buwas karena proaktif terhadap cuitan tersebut. Saat itu Buwas langsung menghadap Jokowi setelah membaca curhatan Freddy yang ditulis Haris.

"Kami berterima kasih kepada Pak Jokowi yang sudah beri statemen dan juga sudah bertemu Pak Budi Waseso," ujar Haris di sela aksi 'Lawan Gelap' di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016 malam.

Tak hanya sampai di situ, Haris ‎menaruh harapan besar agar pemerintah serius menanggapi curhatan Freddy yang ia tulis. Ia ingin pemerintah bersama masyarakat memberantas narkoba dari akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan penguasa.

‎"Tapi menurut saya, itu masih bisa dikembangkan untuk bangun konsolidasi yang lebih kuat supaya sungguh-sungguh memberantas mafia narkoba itu," kata dia.

Haris mengklaim, pihaknya kini tengah menyiapkan bukti-bukti agar apa yang disampaikan oleh Freddy soal keterlibatan penguasa di peredaran narkoba bukan hanya omong kosong belaka. Dia ingin mafia-mafia narkoba yang ada di pemerintahan dimusnahkan.

"Kami minta jaminan negara, mau tidak menindaklanjuti, karena ini persoalannya serius. Jadi apa yang saya rilis di sosmed minggu lalu itu ada jejak-jejak yang bisa ditelusuri. Ini soal kemauan aja. Ini kami punya (bukti)," jelas Haris.

Haris tak khawatir jika negara tidak mau berupaya mengusut keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba di Indonesia. Pihaknya bersama elemen masyarakat lainnya berjanji, akan tetap mengungkap keterlibatan oknum penguasa pada bisnis haram tersebut.

"Kalau semisal pemerintah tidak mau bekerjasama dengan kami, ya kami cuma akan bekerjasama dengan masyarakat. Data itu akan  terbuka di masyarakat yang mungkin nanti malah tidak konstruktif," pungkas Haris.

Tanggapan Kemeninfo

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara angkat bicara terkait kasus yang menjerat Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar yang dijerat undang-undang ITE.

Rudiantara menyatakan, akan direvisi, khususnya Pasal 27 ayat 3 terutama pada pencemaran nama baik. Menyikapi "Pasal Karet" yang dinilai dapat membatasi kebebasan berpendapat, telah diubah beberapa hal terutama pada sisi hukuman.

"Kami sudah memproses revisi undang-undang ITE khususnya berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3. Pasal 27 ayat 3 yaitu fokus pada pencemaran nama baik terutama dari sisi hukuman yang menurunkan dari enam tahun pidananya, menjadi empat tahun," jelas Rudiantara di Hotel Ibis Harmoni Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.

Selain itu, pasal yang bersifat delik umum diubah menjadi delik aduan. Delik aduan ini adalah perkara yang bisa diusut apabila ada yang mengadu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.