Sukses

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Sumut terkait Suap Eks Gubernur Gatot

KPK juga memeriksa tiga Staf Pansus PAD Provinsi Sumut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait pembahasan APBD serta pembatalan pengajuan hak interpelasi.

Ketiganya, yakni anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi PKB Juliski Simorangkir dan Tigor Lumban Toruan, serta anggota DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Fraksi Nasdem Anhar A Monel. Mereka diperiksa sebagai saksi.

‎"Mereka akan diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Afan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga Staf Pansus PAD Provinsi Sumut, yakni Johan, Ayu Apriani, dan Meydina Arhan Saputri.‎ Mereka juga jadi saksi untuk Afan.

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga kecipratan uang haram dari Gatot. Bahkan, beberapa wakil rakyat itu telah mengembalikan uang suap dari Gatot, salah satunya Evi Diana istri Tengku Erry Nuradi.

Kasus pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Lima tersangka dari legislator Sumut itu sendiri telah divonis masing-masing empat tahun penjara. Mereka dinilai bersalah telah menerima suap dari Gatot Pujo hingga miliaran rupiah.

Kemudian, penyidik KPK juga menetapkan tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar, serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini