Sukses

Salam dari Saipul Jamil Saat Penuhi Panggilan KPK

Seharusnya, Saipul Jamil menjalani pemeriksaan ketiga oleh KPK pada Rabu 20 Juli 2016, tapi batal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Saipul Jamil. Pedangdut itu diperiksa ketiga kalinya oleh KPK terkait kasus dugaan suap vonis ringan untuknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (21/7/2016). Namun dia enggan mengomentari kasusnya. Terutama soal sejauh mana keterlibatannya pada kasus ini.

Sembari tersenyum, Ipul hanya memberi salam sebelum masuk ke Gedung KPK. "Assalamualaikum," sapa Ipul.

Seharusnya, Ipul menjalani pemeriksaan ketiga oleh KPK pada Rabu 20 Juli 2016, tapi batal. Bang Ipul rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Iya untuk tersangka R. Ini pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

‎Ipul diperiksa lantaran KPK ingin mendalami lebih jauh soal sumber uang diduga suap yang diberikan kepada Rohadi. Pada pemeriksaan sebelumnya, Ipul juga sama sekali tak berkomentar terkait uang diduga suap vonis ringannya.

‎Sementara pengacara Ipul, Tito Hananta membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Meski dia mengakui uang yang digunakan untuk suap kepada Rohadi merupakan uang Ipul.

Menurut dia, seluruh keuangan untuk operasional diserahkan sepenuhnya ke kakak kandung Ipul, Samsul Hidayatullah‎.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apa pun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," kata Tito.

"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (duit) ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul (soal duit Rp 250 juta). Tapi Bang Ipul enggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.