Sukses

Calo SIM Berkeliaran di Daan Mogot

Meski kerap disorot, praktik percaloan masih terjadi di kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas PMJ.

Liputan6.com, Jakarta - Antrean dan panjangnya prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi celah sebagian orang untuk menjadikannya sebagai ladang mencari peruntungan. Calo. Meski beberapa kali diprotes, praktik percaloan di tersebut masih marak di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Pantauan Liputan6.com, seorang pria yang menyebut dirinya sebagai Zul menawarkan jasa pembuatan SIM yang dijaminnya bisa selesai cepat. Soal ujian yang harus dilewati, tak jadi soal.

"Cuma syarat doang itu mah, adek santai aja, nggak ikut juga gak apa-apa," ujar seorang pria 40 tahunan berbaju kemeja batik di pelataran parkir Satpas SIM, Jumat (15/7/2016).

Zul mematok harga Rp 500 ribu hingga 700 ribu untuk pembuatan SIM C. Tergantung si pengguna jasa menegosiasi calo tersebut.

"Senin sudah bisa ambil, gak bolak-balik lagi ke sini," tutur Zul.

Namun, harga tersebut tidak tentu. Bila si pengguna jasa calo mengaku mengenal dengan salah seorang petugas kepolisian, maka harga akan menjadi miring.

Seperti Rizky, warga Slipi ini hanya menyodorkan uang Rp 250.000 di toilet samping loket tes psikologi pada seorang pria. Lalu, sekitar setengah jam kemudian SIM C sudah dia kantongi.

"Enggak pakai ribet, kalau mas mau, saya bisa urusin juga, tapi 400 (Rp 400 ribu) ya," kata dia pada Liputan6.com.

Beda halnya dengan pengurusan SIM tanpa calo, antrean panjang langsung didapati di loket tes kesehatan, belum lagi di loket-loket lainnya. Tedi, warga Taman Sari ini sudah 4 kali bolak-balik mengurus SIM.

"Udah dari Senin kemarin ke sini, kadang pagi, kadang siang pas senggang aja," kata Tedi yang baru sebulan dibelikan orangtuanya sepeda motor.

Tedi enggan mengurusnya lewat calo, ia ragu dan takut ditipu. Sebab, harga yang ditawarkan berkali lipat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif resmi pembuatan SIM C hanyalah Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 75 ribu saja.

Petugas Satpas SIM yang mengenakan kaos polisi lalu lintas biru menolak mengkonfirmasi terkait temuan tersebut.

"Konfirmasinya ke Polda aja mas, bawa surat dari Humas dulu," ujar petugas tersebut dengan nada datar dan meminta Liputan6.com meninggalkan Satpas SIM Daan Mogot.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.