Sukses

Segmen 2: Sidang Guru Aniaya Murid hingga Aher Tolak Penggusuran

Guru SMP penganiaya murid di Sidoarjo dituntut 6 bulan penjara. Sementara Gubernur Jabar menolak penggusuran Dinas Peternakan di Dago.

Liputan6.com, Sidoarjo - Terdakwa Samhudi, guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur yang didakwa memukul dan mencubit seorang anak didiknya dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan siang tadi melakukan orasi penolakan penggusuran Dinas Peternakan Jabar di halaman Kantor Disnak di kawasan Jalan Dago, Bandung. Dalam orasinya gubernur yang karib disapa Aher ini mengutuk keras pengambilan aset yang dilakukan penggugat dengan dasar putusan pengadilan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.