Sukses

Alami Kekerasan di Sekolah? Adukan ke Nomor Ini

Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi siswa yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, kini bisa langsung mengadu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, Kementerian pimpinan Anies Baswedan itu telah meluncurkan nomor telepon pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan memaparkan nomor pengaduan resmi tersebut ialah 0811-976-929.

"Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor ke mana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," ujar Anies di Kemendikbud seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2016).

Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.

Alamat pengaduan itu dibuat, kata Anies, karena banyaknya aksi kekerasan atau bullying yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.

Menteri yang juga pakar pendidikan itu berpendapat, bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan di Indonesia karena dianggap sebagai warisan dari jaman kolonialisme.

"Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yang adil dan beradab," tutur dia.

Sebenarnya, kata dia, korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut melapor kepada orangtua atau guru.

"Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orangtua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan," kata Anies.

Dia pun menegaskan, bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran administrasi hingga pemberhentian jabatan.

"Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini," ujar Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.