Sukses

Panitera PN Pusat Ditangkap KPK Terkait Perkara Perdata

Meski begitu, belum diketahui secara rinci perkara perdata apa yang membuat S ditangkap KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat‎ ditangkap tangan oleh Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitera Pengganti itu berinisial S.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, S ditangkap tangan Tim Satgas karena terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dimaksud, yakni perkara perdata.

"Yup (terkait perkara)," ucap Agus dalam pesan singkatnya, Kamis (30/6/2016).

Meski begitu, belum diketahui secara rinci perkara perdata apa yang membuat S ditangkap tangan oleh KPK. Termasuk berapa orang yang ditangkap bersama S juga belum diketahui.

Sebelum ini, KPK juga melakukan OTT terhadap Panitera/Sekretaris PN Jakpus‎ Edy Nasution bersama Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait pendaftaran perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.