Sukses

MA Tolak PK Kasus Praperadilan Mantan Ketua BPK

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim PK pada 16 Juni 2016 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung(MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Praperadilan yang dimaksud terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.

"Ya benar, PK (KPK) ditolak," ucap Juru Bicara MA, Suhadi ketika dihubungi, Selasa (28/6/2016).

Suhadi menerangkan alasan ditolaknya PK berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi Pasal 263 (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP‎, jaksa sudah dilarang mengajukan PK.

‎"Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK‎," kata Suhadi.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim PK pada 16 Juni 2016 lalu. Majelis PK putusan ini terdiri atas Hakim Agung Salman Luthan selaku ketua majelis dengan anggota majelis Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.

Suhadi menerangkan, Majelis Hakim mempertimbangkan pelarangan jaksa mengajukan PK, berdasarkan putusan MK. Putusan MK itu yang dijadikan dasar MA.

Selain putusan MK, Suhadi menambahkan, Majelis Hakim mempertimbangkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyebut PK tidak dapat dilakukan atas putusan praperadilan.

"Kalau putusan MK kan jaksa tidak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh (diajukan ke) PK," ujar dia.

Sebelumnya, memori PK atas praperadilan Hadi Poernomo diajukan KPK pada 28 Juli 2015. Pengajuan upaya hukum luar biasa ini dilakukan setelah banding yang diajukan KPK atas putusan hakim tunggal Haswandi tersebut ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

PN Jaksel melalui hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Hadi Poernomo terhadap KPK yang menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.

Dalam putusannya, Haswandi menyatakan penyelidikan dan penyidikan kasus ini tidak sah dan batal demi hukum karena tim penyelidik dan penyidik tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Untuk itu, Haswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo.

KPK menilai, putusan Haswandi telah melampaui yang dimohonkan pemohon (ultra petita). Hal itu lantaran KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan seperti yang diperintahkan hakim tunggal Haswandi.

Selain itu, putusan PN Jaksel yang menyatakan penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah, telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena putusan itu berbeda dengan putusan hakim tunggal Riyadi Sunindyo dalam sidang praperadilan tersangka kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo di PN Jaksel sebelumnya.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.