Sukses

Dugaan Pencucian Uang Bupati Subang Mulai Dikulik KPK

Hari ini, penyidik KPK memanggil karyawan bagian keuangan PT Sari Ater bernama Ida Indrayani, sebagai saksi untuk Bupati Subang Ojang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pencucian uang atas korupsi yang dilakukan Bupati Subang Ojang Sohandi. KPK pun memeriksa sejumlah saksi atas kasus itu.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah itu, memanggil karyawan bagian keuangan PT Sari Ater bernama Ida Indrayani, sebagai saksi untuk Ojang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, KPK menggali dugaan pencucian uang ini dari kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Ojang terlebih dulu.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah, penyidik mengenakan yang bersangkutan menetapkan tersangka untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," Priharsa menjelaskan.

Pada kasus ini, Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Ojang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana kapitasi program Jamkesnas pada Dinkes Kabupaten Subang tahun anggaran 2014 yang ditangani Kejati Jabar.

Ojang Sohandi diduga menyuap dua jaksa Kejati Jabar, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, bersama Jajang Abdul Kholik, dan istrinya Lenih Marliani. Suap diberikan agar Ojang tidak terseret perkara tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.